kabarterkinionline.com
Anggap Pembangkangan Putusan MK,11 Mahasiswa Gugat Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres KUHP Baru. 11 mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum universitas terbuka menggugat Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun pasal tersebut terkait dengan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Sementara, gugatan sudah teregister ke MK sejak Senin (29/12/2025) dengan nomor perkara 275/PUU-XXIII/2025.
Berikut bunyi pasal yang digugat tersebut:
Pasal 218 KUHP:
(l) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau
pembelaan diri.
Di sisi lain, KUHP sudah mulai berlaku pada Jumat (2/1/2026) hari ini.
Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 624 yang diundangkan pada tiga tahun lalu oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), usai rapat paripurna DPR.
“Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian bunyi pasal tersebut.
Pemberlakukan KUHP itu bebarengan pula dengan KUHAP yang juga berlaku mulai hari ini.
Adapun KUHAP rampung dibahas dan disahkan DPR dalam rapat paripurna yang digelar pada 18 November 2025 lalu.
Setelah pengesahan, Presiden Prabowo Subianto lantas meneken UU KUHAP itu pada 17 Desember 2025 dengan dinomorkan menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025.
Alasan Gugatan
Ada berbagai alasan yang membuat pemohon menggugat pasal tersebut.
Pertama, pemohon menilai frasa ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden’ tidak didefinisikan secara jelas dan tegas.











