kabarterkinionline.com
Berantas Korupsi Sambil Korupsi Febri Didakwa Peras Tan Kian Rp 55 Miliar Agar Lolos Dari Status Tersangka Jiwasraya
Eks Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa memaksa pengusaha Tan Kian menyerahkan 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.
Menurut dakwaan jaksa, uang itu diberikan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa menyebut dugaan perbuatan itu terjadi pada tahun 2020, saat Febrie masih menjabat sebagai Direktur Penyudikan Jampidsus. Ia didakwa menggunakan kewenangannya untuk memaksaTan Kian memberikan uang demi kepentingan dirinya atau pihak lain.
Perkara ini kini masuk ke konferensi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Seluruh tuduhan tersebut masih berupa dakwaan jaksa dan akan diuji dalam proses persidangan.
Dulu menangani perkara korupsi, kini justru duduk sebagai penipu.







