kabarterkinionline.com
Berikut Aturan Pengisian BBM Solar di Palembang, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Sumsel. Suasana antrean kendaraan biosolar di SPBU Demang Lebar Daun, Rabu (12/11/2025). Imbas aturan yang sedang berlaku perihal pengisian solar di Palembang, sopir truk geruduk kantor Gubernur Sumsel. Ratusan pengemudi truk yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pengemudi Sumatera Selatan Bersatu (FKPSSB) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Senin (8/12/2025).
Imbas aturan yang sedang berlaku perihal pengisian solar di Palembang, sopir truk geruduk kantor Gubernur Sumsel.
Ratusan pengemudi truk yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pengemudi Sumatera Selatan Bersatu (FKPSSB) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Senin (8/12/2025).
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap sejumlah kebijakan pemerintah daerah yang dinilai tidak berpihak kepada para sopir angkutan barang.
Diketahui sejak pertengahan November 2025 lalu, Herman Deru selaku Gubernur Selatan mengeluarkan surat edaran perihal pengisian solar.
Herman Deru mengeluarkan kebijakan terkait jam operasional pengisian solar subsidi di beberapa SPBU di Palembang.
Artinya, di luar jam operasional yang sudah ditentukan, tidak ada aktivitas pengisian solar subsidi.
Selain itu, ada juga empat SPBU yang sudah tidak lagi menyediakan solar subsidi.
Meski demikian, penumpukan kendaraan masih terlihat pada malam hari.
Gubernur Herman Deru menjelaskan bahwa secara umum kondisi lalu lintas tetap terkendali.
Ia juga menegaskan bahwa kuota solar tidak dikurangi, baik untuk siang maupun malam hari.
Menurutnya, pengaturan hanya dilakukan pada lokasi pengisian.
“Siang hari lebih banyak dialokasikan di SPBU pinggiran kota agar tidak mengganggu lalu lintas. Kalau di dalam kota, antrean biosolar itu ramai maka perlu diatur,” kata Deru saat diwawancarai di Griya Agung, Rabu (3/12/2025).
Deru juga menyoroti masih adanya kendaraan yang sebenarnya tidak berhak namun tetap menggunakan solar bersubsidi.
Dengan pengaturan saat ini, diharapkan pengguna yang tidak layak menerima subsidi tidak lagi ikut mengantre.
Ia memastikan bahwa situasi ini tidak bersifat permanen
Meski demikian, penumpukan kendaraan masih terlihat pada malam hari.
Gubernur Herman Deru menjelaskan bahwa secara umum kondisi lalu lintas tetap terkendali.
Ia juga menegaskan bahwa kuota solar tidak dikurangi, baik untuk siang maupun malam hari.
Menurutnya, pengaturan hanya dilakukan pada lokasi pengisian.
“Siang hari lebih banyak dialokasikan di SPBU pinggiran kota agar tidak mengganggu lalu lintas. Kalau di dalam kota, antrean biosolar itu ramai maka perlu diatur,” kata Deru saat diwawancarai di Griya Agung, Rabu (3/12/2025).
Deru juga menyoroti masih adanya kendaraan yang sebenarnya tidak berhak namun tetap menggunakan solar bersubsidi.
Dengan pengaturan saat ini, diharapkan pengguna yang tidak layak menerima subsidi tidak lagi ikut mengantre.
Ia memastikan bahwa situasi ini tidak bersifat permanen.
Sementara itu imbas kesusahan mencari solar, para sopir truk melakukan protes keras.
Para pengemudi truk memulai aksi dengan berkumpul di lampu merah Simpang Bandara, lalu melakukan konvoi menuju Kantor Gubernur melalui rute Simpang Bandara – Jalan Let Harun Sohar – Flyover Bandara – Jalan Kol. H. Burlian – Flyover Polda – Jalan Demang Lebar Daun – Jalan Angkatan 45 – Kapten A. Rivai – Kantor Gubernur Sumsel.
“Kami Tidak Bisa Tidur Lagi, Pak,” teriak massa.
Koordinator aksi, Mustofa, menyebutkan bahwa kebijakan pemerintah terkait pengaturan solar dan jam operasional truk dibuat tanpa melibatkan para pengemudi yang terdampak langsung.
“Kami tidak bisa tidur lagi, Pak. Kenapa kebijakan tersebut tidak melibatkan kami para pengemudi?” ujarnya di depan Kantor Gubernur Sumsel.
Para sopir juga menyoroti persoalan ketersediaan solar subsidi 24 jam yang dinilai tidak sesuai kenyataan. Mereka menyebut janji ketersediaan BBM di beberapa SPBU tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Dari Keramasan sampai jam 12 katanya 24 jam, tapi tidak ada BBM-nya,” keluh beberapa sopir dalam aksi tersebut.
Selain itu, pembatasan nominal pembelian BBM subsidi per kendaraan juga dianggap menghambat pekerjaan mereka. “Roda 4 hanya Rp 200 ribu, roda 6 cuma Rp 400 ribu,” ujar peserta aksi.
Dalam aksi damai tersebut, para sopir membawa empat tuntutan, yakni:
Membatalkan kebijakan Gubernur Sumsel yang dianggap tidak berpihak kepada pengemudi.
Peningkatan pemberantasan pungli dan premanisme di jalanan wilayah hukum Sumsel.
Meminta ketersediaan solar subsidi 24 jam di setiap SPBU yang beroperasi 24 jam.
Menuntut revisi Perwali No. 26/2019 terkait jam operasional mobil angkutan barang (keluar/masuk dalam kota).













