Kabarterkinionline.com
BPA Kejaksaan Lelang Tas hingga Emas Harvey Moeis , Dilelang BPA Kejaksaan .
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan melelang barang rampasan dari terpidana Harvey Moeis. Pelelangan dilakukan melalui BPA Fair pada hari kedua ini
“Barang-barang Harvey Moeis itu yang dilelang sementara baru perhiasan, mobil, ada beberapa mobil. Ke depan, sebulan ke depan mungkin baru lebih banyak lagi untuk dilelang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Dalam pelelangan ini, barang yang dilakukan penyitaan adalah tas dan perhiasan. Sementara, untuk kendaraan mewah Harvey Moeis yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan, akan dilelang bulan depan.
Pada BPA Fair hari kedua ini, kata Anang, juga dilakukan pemusnahan barang sitaan yang telah dinyatakan palsu. Barang palsu itu diketahui milik terpidana Jimmy Sutopo.
“Di akhir sore ini baru saja kami saksikan langsung pemusnahan terhadap barang bukti kurang lebih 14 jam (tangan) yang dalam kasus perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Jimmy Sutopo,” ucap Anang.
Anang menjelaskan jam tersebut memiliki nilai Rp15 juta per unitnya. Namun, berdasarkan ketentuan yang berlaku dan setelah ada pengecekan, barang-barang itu tidak bisa dilakukan pelelangan.
Diketahui, BPA Fair telah dibuka secara resmi mulai hari ini hingga 21 Mei 2026. Dalam ajang lelang terbuka ini, ditargetkan penjualan hingga 75 persen dari total barang lelang sebanyak 308 unit.
“75 persen dari 308 item yang kami jual, itu ya. Harganya berapa? Ya kami harap setinggi-tingginya. Yang jelas sampai saat ini uang jaminan yang sudah masuk di kami yang pasti mereka akan ikut bidding itu sudah Rp12 miliar sekian, ada 100 orang yang sudah mengajukan pemasukan jaminan,” ungkap Kepala BPA RI, Kuntadi.
Kuntadi berkata selama masa pre-event BPA Fair lalu, kendaraan motor gede (moge) Harley Davidson paling banyak diminati. Dalam ajang lelang ini, moge kebanyakan berasal dari sitaan kasus Indra Kenz.
“Penegakan hukum saat ini konsepnya sudah bukan hanya memidanakan orang, tapi lebih dari itu memulihkan kerugian para korban. Siapa korban? Tergantung perkaranya. Bisa negara dalam hal korupsi dan sebagainya, bisa juga masyarakat umum. Tadi ada Harley Davidson itu korban penipuan,” pungkas Kuntadi.









