Kabarterkinionline.com
Di Palembang, Begal Organisasi PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” . Di Palembang, Begal Organisasi PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” . Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [PGRI Sumsel] menolak klaim sesat kelompok pembegalan organisasi PGRI.
Bahkan
tindakan ilegal itu memantik reaksi keras jajaran pengurus dan anggota PGRI di 17 kabupaten/kota di Sumsel, tak ayal aksi penyisiran terhadap kelompok begal organisasi akan dilakukan di Kota Palembang.
”
Aksi penyisiran terhadap kelompok sesat begal organisasi PGRI akan dilakukan di Palembang. Kami akan turun langsung bersama jajaran pengurus hingga anggota guna mendengarkan persoalan ini,” tegas Pembina PGRI Sumsel Dr Ahmad Zulinto dalam keterangannya.
Mengapa
aksi ini dilakukan? Ujar Zulinto, sebab kelompok ilegal ini telah membuat kegaduhan, berimbas pada kondisi tidak kondusif. “Jangan main-main dengan aturan organisasi profesi PGRI,” ungkapnya.
Berkaitan dengan
akan digelarnya pelantikan Ketua Mandat Riza Pahlevi beserta pengurusnya pada 27 Mei 2026, Zulinto menegaskan akan segera membubarkan.
”
Tindakan mereka ini ilegal, maka akan kita bubarkan. Seluruh pengurus yang tersebar di 17 Kabupaten/Kota di Sumsel akan turun bersamaan melakukan tindakan pembubaran,” sebutnya menegaskan.
Sementara
, Ketua PGRI Sumsel Prof Bukman Lian mengungkapkan klaim kelompok sesat ilegal ini akan memicu penandatanganan, terjadi huru hara, bisa terjadi disintegrasi, hingga kekacauan.
”
Pastinya akibat dari permasalahan, pihak aparat akan disibukkan terkait cuplikan ini. Tentu akan menimbulkan kerugian di pihak PGRI Sumsel pada tingkat kepercayaan, hingga stabilitas keamanan,” ujarnya dalam keterangan pers di Gedung Guru PGRI Sumsel pada Kamis 4 Juni 2026.
pernyataan
dari Pembina PGRI Sumsel, jelas Bukman, serupa dengan tindakan [PGRI Sumsel]. Namun di sini apa yang dikatakan Riza Pahlevi memiliki AHU, pertanyaannya apakah AHU PB PGRI memiliki dua? Tentu saja tidak. Yang diakui negara secara konstitusi AHU yang terdaftar dengan keputusan Kongres XXIII terdaftar di Kemenkumham nomor AHU.000332.AH.01.08 tahun 2024.







