kabarterkiionline.com
Didakwa Kasus Penipuan Proyek Fiktif, Mantan Camat SU I Palembang Novran. Mantan Camat Seberang Ulu (SU) I Palembang, Novran Yansah Kurniawan yang saat ini masih menjabat ASN di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palembang, menjadi terdakwa dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang.
Dalam sidang agenda pembacaan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Muhammad Jauhari, terdakwa Novran didakwa atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,
Terdakwa Novran yang tampak serius mendengarkan dakwaan JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi. Menjalani sidang dakwaan, terdakwa Novran didampingi tim penasihat hukum yang diketuai Sigit.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap bahwa perbuatan terdakwa bermula pada Senin, 29 November 2021, sekitar pukul 12.00 WIB di Rumah Makan Pempek Candy, Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Saat itu, korban Acmad Yudy tengah makan bersama saksi Parid, lalu berkenalan dengan saksi Fidya yang mengaku sebagai PNS Dinas Perindustrian. Fidya kemudian memperkenalkan korban kepada terdakwa Novran Hansya Kurniawan, yang disebut sebagai pimpinan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Dalam pertemuan dan komunikasi selanjutnya, terdakwa menawarkan kerja sama proyek pengadaan dan perencanaan rumah limas yang diklaim sebagai program Dinas Pariwisata Kota Palembang.
Terdakwa meyakinkan korban bahwa proyek tersebut resmi dan menjanjikan seluruh keuntungan akan menjadi milik korban apabila bersedia menjadi investor.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp233 juta. Dengan rinciannya yakni Rp30 juta pada 29 November 2021, Rp150 juta pada 8 Desember 2021, Rp50 juta pada 28 Desember 2021 dan Rp3 juta pada 21 Januari 2022.
Dana tersebut diserahkan melalui saksi Fidya dan sebagian langsung kepada terdakwa dengan alasan untuk kelancaran proyek.
Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Setiap kali ditanyakan perkembangan, terdakwa kerap menghindar dan meminta korban untuk bersabar. Hingga akhirnya, terdakwa mengakui bahwa proyek pengadaan rumah limas tersebut tidak pernah ada dan hanya karangan semata.
Dari total dana yang diterima, terdakwa baru mengembalikan Rp 130 juta, masing-masing Rp60 juta pada Agustus 2022 dan Rp 70 juta pada Mei 2023. Sementara sisa dana sebesar Rp 103 juta hingga kini belum dikembalikan.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil Rp 103 juta dan melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Palembang.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa Primair Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, atau Subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang dijadwalkan disampaikan pada sidang pekan depan.













