kabarterkinionline.com/
Diduga Kena Hack, Isi Saldo Dompet Digital Perusahaan Raib Rp8 Miliar. Isi dompet digital bersama perusahaan bergerak pelayanan digital di Palembang mengalami peretasan atau hacking.
Dimana hal itu dialami Kantor Regional Palembang PT Sensenowai Cakrawala Baru yang beralamat di Jalan Kapten Robani Kadir, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Akibatnya perusahaan ini mengalami kehilangan dana hingga mencapai angka Rp8 miliar, atas kejadian itu Kepala Kantor Regional Palembang PT Sensenowai Cakrawala Baru, Muhazirin (35) melaporkan kejadian ke SPKT Polda Sumsel, Jumat 9 Januari 2025.
Dimana warga Jalan Propelat Barat, Kota Bandung ini turut didampingi kuasa hukumnya dari kantor PP Lawyers Nusantara M. Aminuddin, S.H., M.H didampingi R. Gusti saat melaporkan kejadian ke Mapolda Sumsel.
Menurut Kuasa Hukum pelapor, M. Aminuddin mengatakan, bahwa kliennya merupakan Kepala Kantor Regional Palembang PT Sensenowai Cakrawala Baru yang perusahaannya mengalami kerugian mencapai Rp8 miliar.
"Kejadian ini baru diketahui kalau Isi dompet digital bersama kliennya tidak ada saldonya lagi alias kosong pada pukul 06.30 WIB pada Jumat 9 Januari 2026," ujarnya.
Peristiwa ini berawal kliennya mendapatkan kabar dari Kepala Kantor Regional Medan melalui sambungan telepon.
Dimana kliennya diminta oleh Kepala Kantor Regional Medan untuk mengakukan pengecekan saldo pada dompet digital bersama perusahaan pada Kantor Regional Palembang.
"Setelah dilakukan pengecekan oleh klien kita didapatkan benar adanya saldo di dompet digital bersama perusahaan tidak ada," katanya.
Hal ini sama dengan Kantor Regional Medan, Bandung, Jakarta dan juga Lampung yang didapatkan kejadian serupa dengan Kantor Regional Palembang.
Atas kejadian itulah pihaknya melaporkan kejadian ke Ditreskrimsus Polda Sumsel yang kemudian membuat laporan polisi di SPKT Polda Sumsel.
"Alhamdulillah laporan yang kita buat diterima dan untuk pelakunya sendiri masih lidik," ungkapnya.
Pihaknya menduga adanya seseorang yang melakukan peretasan atau hacking sehingga saldo pada dompet digital bersama perusahaan menjadi tidak ada lagi.
"Kita harapkan kasus ini dapat terungkap dengan menangkap pelakunya dan uang Rp8 miliar tersebut bisa Kembali," tambahnya.
Sementara itu, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, SIK., M.H membenarkan adanya laporan tersebut yang diterima oleh anggota piket SPKT Polda Sumsel.
"Benar adanya laporan mengenai tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU nomor 1 tahun 2024," jelasnya.
Dimana hal ini tentang perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang dimaksud pasal 30 ayat (1).
"Untuk laporannya sendiri saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh anggota kita usai menerima serahan laporan polisi tersebut," tandasnya.







