Diduga Terlibat Penjualan Batu Bara Ilegal 2020-2024 Kejati Kaltim Tahan ASN Kementerian ESDM dan Pengusaha

Kabarterkinionline.com

Diduga Terlibat Penjualan Batu Bara Ilegal 2020-2024 Kejati Kaltim Tahan ASN Kementerian ESDM dan Pengusaha. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan yang melibatkan CV ABI selama periode 2020 hingga 2024.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DM yang berstatus sebagai pihak swasta dan AF yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Penetapan tersangka dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim pada Rabu (3/6/2026) setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status keduanya ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan, hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan praktik penjualan batu bara yang tidak berasal dari wilayah izin usaha pertambangan milik perusahaan tersebut.

“Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Toni, Rabu (3/6/2026).

Menurut dia, kedua tersangka diduga memiliki peran dalam kegiatan penjualan batu bara yang tidak benar dan bukan berasal dari area tambang yang menjadi hak perusahaan. “Kedua tersangka diduga terlibat dalam penjualan batu bara tidak benar yang bukan berasal dari area tambang miliknya sehingga mengakibatkan kerugian negara,” katanya.

Meski demikian, Kejati Kaltim belum membeberkan secara rinci besaran kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut maupun total volume batu bara yang diduga diperdagangkan secara tidak sah. Usai ditetapkan sebagai tersangka, DM dan AF langsung ditahan oleh penyidik.

Keduanya menjalani penahanan jenis rumah tahanan negara (Rutan) selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Juni 2026.

“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda,” ujar Toni. Ia menjelaskan, penahanan dilakukan karena ancaman pidana yang dikenakan kepada para tersangka berada di atas lima tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. “Penahanan dilakukan dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam pidana lima tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis. Untuk sangkaan primer, keduanya dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara untuk sangkaan subsider, keduanya dijerat Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kejati Kaltim memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dalam perkara ini,” kata Toni. Hingga berita ini ditulis, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi kegiatan pertambangan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *