kabarterkinionline.com
Digarap KPK Dua Pejabat Waskita Karya , Terkait Pengepulan Suap Proyek KA Medan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dua pihak dari PT Waskita Karya terkait dugaan pengumpulan uang suap untuk kepentingan pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dalam pengkondisian proyek jalur kereta api di Medan, Sumatera Utara.
Yang diperiksa sebagai Saksi, mereka adalah:
- Andrie Prayogi Setiawan (APS), karyawan BUMN sekaligus staf keuangan PT Waskita Karya;
- Fery Hendriyanto (FH), Direktur Utama PT Karya Logistik Nusantara yang juga menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis dan QSHE pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Mei 2019 hingga April 2021.
“Penyidik mendalami para Saksi terkait pengaturan lelang dan pemberian fee kepada PPK serta pihak yang mengepul dana untuk kepentingan pada Ditjen KA,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Materi pemeriksaan serupa juga penyidikan kepada pihak swasta, Muchamad Hikmat (MH). Mereka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (27/10/2025).
“Saksi Sdr. APS, FH, dan MH hadir hari ini Senin (27/10), pemindai KPK, Saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Medan,” ucap Budi.
Sementara itu, Agus Sukasman Hidayat (ASH), karyawan PT Istana Putra Agung, tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari yang sama dan akan dijadwalkan ulang.
“Saksi Sdr.ASH tidak hadir, akan dikoordinasikan kembali penjadwalan pemeriksaan berikutnya,” lanjut Budi.
Sebelumnya, KPK telah mengkonfirmasi penetapan tersangka dalam pengembangan kasus ini. “Untuk tersangkanya sudah ada,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025). Ia menambahkan, KPK akan memeriksa terlebih dahulu apakah nama tersangka di klaster Medan sudah diumumkan ke publik atau belum.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. Dalam OTT itu, KPK menetapkan 10 tersangka awal yang langsung ditahan terkait dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Kasus korupsi ini meliputi proyek:
- Jalur ganda kereta api Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso;
- Proyek jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan;
- Empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek pengawasan di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat;
- Proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
Dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, diduga terjadi pengaturan pemenang tender melalui rekayasa administrasi hingga penunjukan pelaksana proyek secara tidak sah.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 17 tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi, yakni PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen.











