kabarterkinionline.com
Dikembalikan Jaksa ke Polisi Karena Gubernur Jambi Belim Diperiksa Berkas Korupsi DAK 2022 Rugikan Negara Hingga Rp 21,8 Miliar . Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Praktik pengadaan peralatan fisik utama SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 kepada penyidik Polda Jambi.
Berdasarkan sejumlah pemberitaan, pengembalian berkas tersebut dilakukan melalui petunjuk P-19, yang berarti jaksa peneliti menilai masih terdapat kekurangan yang harus dilengkapi penyidik sebelum perkara dapat dinyatakan lengkap (P-21).
Menangapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Tim Independen untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK), Wiranto B. Manalu, menyimpulkan apakah pengembalian berkas itu berkaitan dengan belum diperiksanya Gubernur Jambi, Al Haris, yang namanya sempat menjadi sorotan dalam sejumlah pemberitaan mengenai perkara tersebut.
“Publik berhak memperoleh kepastian hukum. Pertanyaannya, apakah pengembalian berkas ini merupakan konsekuensi karena masih ada pihak-pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan, termasuk Gubernur Jambi Al Haris? Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat tengah,” kata Wiranto.
Menurutnya, dalam perkara tindak pidana korupsi, kelengkapan berkas perkara tidak hanya mencakup alat bukti, tetapi juga apakah seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut telah dimintai keterangan apabila dianggap relevan oleh penyidik maupun jaksa.












