Kabarterkinionline.com
Dioperasikan Rp 40 Miliar Tidak Disetor ke Kas Negara, Kejati Jambi Dilaporkan ke KPK Atas Skandal Aset Sitaan PT PAL
Maraknya pemberitaan viral di berbagai platform media sosial terkait dugaan penyimpangan pengelolaan aset sitaan negara di Provinsi Jambi, memicu reaksi dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Mereka menilai terdapat indikasi serius tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
Aliansi yang menamakan diri Jaksa Watch Institute menyoroti dugaan konservasi aset sitaan negara oleh Kejaksaan Tinggi Jambi dalam pengelolaan pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL).
Koordinator Aliansi Jaksa Watch Institute, Khalid Akbar, menyatakan bahwa pengoperasian aset sitaan oleh pihak swasta tanpa izin pengadilan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana.
“Fakta bahwa aset sitaan tersebut dioperasikan oleh pihak swasta tanpa izin pengadilan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana dan prinsip tata kelola aset negara,” ujar Khalid dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).
Menurutnya, perbuatan tersebut tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administratif semata, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana yang terorganisir dan melibatkan lebih dari satu pihak.
“Kami menilai ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berindikasi kuat sebagai tindak pidana yang terorganisir, baik dari internal kejaksaan maupun pihak korporasi,” katanya.
Aliansi juga mengungkapkan bahwa dari pengelolaan aset tersebut diduga terdapat keuntungan hingga Rp40 miliar yang tidak disetorkan ke kas negara. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.








