Dugaan Pelanggaran saat Penangkapan Massa Demo Buruh di DPR, LBH Jakarta Ungkap

Kabarterkinionline.com

Dugaan Pelanggaran saat Penangkapan Massa Demo Buruh di DPR, LBH Jakarta Ungkap.Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan sebanyak 51 orang yang sempat diamankan saat aksi Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (1/5/2026), telah dipulangkan.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Nabil Hafizhurrahman, mengatakan puluhan orang tersebut merupakan bagian dari 101 orang yang sebelumnya diamankan oleh Polda Metro Jaya. “Dari 51 orang tersebut, sampai dengan malam kemarin, yang ditangkap sudah proses pemulangan.

Meskipun berangsur-angsur menunggu keluarganya masing-masing menjemput,” ujar Nabil  Sabtu (2/5/2026). Meski demikian, LBH Jakarta menyoroti dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan tersebut.

Nabil menyebut pihaknya menemukan indikasi pelanggaran Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), salah satunya terkait penyitaan telepon genggam milik massa aksi tanpa dasar yang jelas.

“Ada beberapa dugaan pelanggaran KUHAP seperti massa aksi yang ditangkap sempat disita HP-nya, padahal belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana,” katanya. Selain itu, LBH Jakarta juga mencatat dugaan penggeledahan secara sewenang-wenang terhadap orang-orang dengan ciri tertentu, termasuk yang mengenakan pakaian berwarna hitam. Menurut Nabil, mayoritas orang yang diamankan merupakan hasil sweeping aparat dan sebagian bahkan disebut belum tiba di lokasi aksi di kawasan DPR.

“Mayoritas dari peserta aksi yang ditangkap adalah hasil dari sweeping kepolisian. Padahal mereka belum sampai titik kumpul lokasi aksi,” ungkap Nabil. LBH Jakarta menilai tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk pembatasan terhadap kebebasan berpendapat di muka umum yang dijamin undang undang dan konstitusi. Nabil juga mengungkapkan adanya keterangan dari sejumlah massa yang mengaku diarahkan oleh aparat tidak berseragam untuk menaiki bus dengan tujuan tertentu, tetapi justru dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.

“Pada saat itu terdapat polisi yang tidak berseragam di sekitar Palmerah yang kemudian mengarahkan kepada massa aksi untuk masuk bus menuju tempat konser. Alih-alih tiba di tempat konser, ternyata bus itu mengarah ke Polda Metro Jaya,” katanya.

Lebih lanjut, LBH Jakarta menyatakan telah melakukan pengecekan terkait status hukum puluhan orang tersebut.

Hingga kini, pihaknya belum menemukan adanya orang yang ditetapkan sebagai tersangka. “Sejauh ini dari 51 orang yang kami data belum ditemukan statusnya sebagai tersangka dan mereka semua sudah dipulangkan,” kata Nabil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *