Eks Sekda Sumsel dan BPKAD dilaporkan ke Kejati Sumsel Terkait dugaan Pungli

Kabarterkinionline,com

Eks Sekda Sumsel dan BPKAD  dilaporkan ke Kejati Sumsel Terkait  dugaan Pungli. Eks Sekretaris Daerah Sumatera Selatan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi terkait dugaan praktik pungutan liar atau penggelapan uang sewa lahan milik seorang warga dengan nilai ratusan juta rupiah.

Kuasa Hukum korban Muhammad Gustryan di Palembang, Minggu, mengatakan kliennya yakni Edi Junaidi menjadi korban karena lahannya di Simpang Empat Tegal Binangun Jakabaring Kabupaten Banyuasin, tanah tersebut dibangun ruko satu tingkat dengan dijadikan usaha rumah makan oleh pelaku Zainal Tanumiharja tanpa izin pemilik lahan.

“Zainal ternyata melakukan kerja sama dengan Eks Sekda Pemprov Sumsel dengan menyetor uang sebesar Rp289.542.000 untuk jangka waktu satu tahun sejak 26 Juni 2024 untuk penyewaan lahan tanah itu, padahal tanah itu resmi milik klien kami dengan surat resmi,” katanya.

Ia menilai dokumen kerjasama yang dilakukan itu janggal karena tidak menggunakan kop resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pungutan liar serta pertanyaan mengenai aliran dana yang diterima dari kerja sama tersebut.

Atas dugaan tersebut, pihaknya sudah melaporkan eks Sekda Provinsi Sumatera Selatan dan BPKAD ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Surat Laporan Pengaduan Nomor 292/RG-LF/IV/2025 tertanggal 22 September 2025.

“Kami juga meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. Kami mendesak agar penyelidikan segera dilakukan dan pihak-pihak yang diduga terlibat dipanggil untuk dimintai keterangan,” katanya.

Selain itu, ia juga meminta agar pihak BPKAD Sumatera Selatan yang diduga terkait dalam kerja sama tersebut segera diperiksa guna mengungkap kebenaran dugaan pengambilan uang sewa tanah tersebut.

“Jadi intinya kami melaporkan Zainal Tanumiharja ke Polda Sumsel atas dasar penyerobotan lahan membuat bangunan tanpa izin klein kami yang merupakan pemilik lahan, kemudian oknum Sekda dan BPKAD yang mengambil uang sewa dari Zainal kami laporkan ke Kejati dugaan pungli mengambil uang sewa di lahan klien kami,” katanya pula.

Sementara itu, eks Sekda Provinsi Sumatera Selatan yakni (S) mengatakan bahwa hanya menanda tangani perjanjian tersebut karena mewakili pemerintah karena jabatan yang melekat, dia menegaskan proses sewa menyewa itu dilakukan BPKAD sebagai pengelola aset.

“Untuk penjelasan lebih lengkap silahkan hubungi BPKAD sebagai pengelola aset. Proses sewa menyewa itu di bawah kewenangan OPD tersebut. Kalaupun kami menanda tangani perjanjian tersebut hanya mewakili pemerintah karena jabatan yang melekat Jadi jangan seolah olah kami yg menyewakan aset tersebut,” tandasnya.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *