kabarterkinionline.com
Guru Honorer Gugat UU APBN, Anggaran Pendidikan Dipangkas Gara-gara MBG. Seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat menggugat Undang-undang APBN tahun 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) gara-gara program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menurutnya berimbas dipangkasnya anggaran pendidikan. Reza mengajukan permohonan uji materiil Pasal 22 ayat (2) serta Pasal 22 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) dalam Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran dasar pendidikan 20 persen. “Namun dalam UU APBN 2026 ini saya hak untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya,” ujar Reza yang hadir di Ruang Sidang Panel, Kamis (12/2/2026), dikutip dari situs MK, Kamis (12/2/2026).
Kerugian konstitusional yang nyata Reza hadir tanpa didampingi kuasa hukum dan menyampaikan penjelasannya dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Menurut Reza kerugian konstitusional yang dialami bukan sekadar perasaan tetapi kerugian konstitusional yang nyata. Ia menegaskan tidak anti dengan program pemberian gizi atau nutrisi bagi masyarakat bahkan sangat mendukung program tersebut.
Akan tetapi ia menyoroti anggaran program tersebut masuk ke dalam pos yang bukan seharusnya yaitu pos pendidikan. Ia mempermasalahkan dana MBG yang memakan anggaran pendidikan sebesar Rp 268 triliun dari total anggaran Rp 769 triliun. “Jika dana makanan ini dikeluarkan maka angka anggaran pendidikan murni hanya 11,9 persen dari total 20 persen jauh di bawah mandat konstitusi,” terang Reza.
Menurut Reza, pendanaan operasional pendidikan semestinya diprioritaskan untuk pemenuhan hak-hak dasar pendidik. Termasuk pembayaran gaji dan tunjangan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan. Namun, Pasal 22 pada UU Nomor 17 Tahun 2025, MBG tiba-tiba muncul dimasukkan ke dalam pos pendanaan tersebut.
Reza menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 telah memperluas makna norma dengan memasukkan program MBG ke dalam pendanaan operasional pendidikan. Padahal menurutnya MBG lebih berkaitan dengan fungsi perlindungan sosial. “Dampak dari perluasan makna dari norma ini terlihat nyata di lapangan. Fungsi asli anggaran pendidikan untuk pemeliharaan sarana belum terpenuhi,” tegasnya.
Reza menyatakan kebijakan ini berdampak pada pemenuhan belanja pegawai pendidikan, termasuk pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara.
Dia juga menyebut hal tersebut menyebabkan kerugian konstitusional berupa berkurangnya kepastian hukum dan kesempatan memperoleh perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sebagaimana tertera di Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Reza sendiri telah lulus mengikuti Program Profesi Guru (PPG).
Lebih lanjut, Reza menilai penggunaan anggaran untuk MBG berpotensi mengurangi prioritas pendanaan bagi peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan pendidik. Tanggapan Hakim Konstitusi Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menanggapi gugatan Reza dengan menyarankan agar ia menjelaskan secara lebih rinci keterkaitan statusnya sebagai guru dengan dugaan kerugian hak konstitusional.
Guru merupakan bagian dari objek anggaran pendidikan Sebab, menurut Guntur, guru merupakan bagian dari objek anggaran pendidikan. Maka itu Reza perlu menguraikan secara jelas dasar klaim kerugian tersebut. “Nah, ini harus dilihat dari mana Saudara bisa menyatakan diri dirugikan sebagai guru, sementara Saudara sebagai guru juga memperoleh manfaat.
Di mana Saudara bisa mengaitkan bahwa karena digunakan untuk MBG Saudara menjadi rugi. Ini harus dijelaskan lebih jelas supaya tidak berakhir dianggap permohonan tidak memiliki legal standing,” ujar Guntur. Majelis Hakim memberikan waktu selama 14 hari kepada Reza untuk memperbaiki permohonannya. Konstitusionalitas MBG Diuji di MK, Hakim Adies Kadir Diminta Tak Terlibat
Reza memiliki waktu untuk mengirimkan perbaikan permohonannya paling lambat Rabu, 25 Februari 2026, pukul 12.00 WIB.









