kabarterkinionline.com
Hakim sebut Tak Masuk Akal, Eks Kadisbud Titip Rp 3,9 Miliar ke Kafe demi Cuci Tangan Kasus Korupsi. Hakim Rios Rahmanto mencecar mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, yang meninggalkan uang Rp 3,9 miliar di sebuah kafe untuk cuci tangan kasus korupsi.
Menurut hakim, Iwan telah bertindak tidak masuk akal. “Enggak masuk akal, tahu kenapa enggak masuk akal?” tanya hakim Rios dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2025). Awalnya, Iwan merespons Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang menyampaikan adanya dugaan korupsi senilai Rp 3,9 miliar di Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Jakarta.
Temuan ini diduga menjadi titik awal dari kasus korupsi yang kini menjerat Iwan dan para terdakwa lainnya.
Saat diperiksa di hadapan majelis hakim, Iwan mengaku mengetahui adanya tindakan kejahatan yang diduga korupsi pada akhir Oktober 2024. Usai mengetahui ada dugaan korupsi di Disbud DKI, Iwan selaku pimpinan justru kalang kabut sendiri. Ia banyak melibatkan pihak eksternal untuk ikut menyelesaikan masalah. Misalnya, Toni Bako, mantan Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. Iwan menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari kejaksaan, ia berdiskusi dengan sejumlah pihak hingga sampai pada kesimpulan bahwa ia harus mengembalikan uang senilai Rp 3,9 miliar yang disebutkan pihak kejaksaan.
Berencana Kembalikan Uang Namun, dalam prosesnya, Iwan tidak mau terlibat dalam proses pengembalian uang itu ke kas negara. “(Pengembalian) jangan pakai tangan saya, Yang Mulia. Kalau pakai tangan saya, nanti seakan-akan saya yang kena. Itu yang saya enggak mau,” kata Iwan dalam sidang.
Dalam diskusi yang bertempat di Kafe Tador, Jakarta Selatan, Iwan menugaskan Pemilik Event Organizer GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi, untuk melakukan penyerahan uang alias pengembalian Rp 3,9 miliar itu. Pertemuan ini dihadiri oleh beberapa orang.
Selain Iwan dan Gatot, ikut hadir juga Toni Bako, Gatot, dan seseorang bernama Jeki. Penugasan terhadap Gatot ini dinilai janggal oleh hakim. Pasalnya, Gatot bukan pegawai Disbud DKI dan tidak punya hubungan apapun dengan Kejati DKI.
“Kalau memang itu (uang Rp 3,9 miliar) benar untuk kejaksaan, untuk dikembalikan ke negara, kenapa kok (pengembalian) dari Arif (Gatot), saudara tanggung jawab. Ini kembalikan ke kejaksaan. Apa hubungannya Arif dengan Kejaksaan?” tegas Hakim Rios.
Iwan berdalih, usai pertemuan di Kafe Tador, ia tidak mengetahui letak uang yang sudah disiapkan itu dan langsung pulang. Iwan berasumsi, uang itu sudah dipindahkan ke kantor penasehat hukum Gatot.
Namun, Iwan menyebutkan, pada akhirnya, justru pemilik Kafe Tador yang diminta untuk menyerahkan uang tunai itu kepada Kejati DKI. Hal ini kembali mengundang tanda tanya dari majelis hakim. “Ketika saudara tahu seperti itu, mengembalikan keuangan negara adalah tanggung jawab Gatot, tapi saudara membiarkan itu diserahkan ke Tador,” kata hakim mencoba mengikuti alur pemikiran Iwan.
“Lah makanya, Tador apa hubungannya sama kejaksaan? Kenapa enggak langsung kembalikan ke Kejaksaan?” tanya Rios lagi. Iwan mengatakan, dalam diskusi itu, pemilik Kafe Tador juga sempat terlibat dan memberikan saran.
Pada diskusi itu, Iwan mengatakan ada pihak kuasa hukum Gatot yang ikut hadir. Tim hukum ini disebutkan merupakan kenalan dari pihak kejaksaan. Iwan mengira, pemilik Kafe Tador yang ikut dalam diskusi merupakan tim dari penasehat hukum Gatot. “Buat saya, uang itu saya tinggal karena ada pemilik Kafe Tador.
Dan, pemilik Kafe Tador pasti sudah berbicara karena ikut hadir di sana. Ya sudah, saya pikir, itu sudah bagian tim hukum. Saya tidak tahu lagi posisinya. Setelah itu saya kembali pulang,” kata Iwan. Usai mendengarkan penjelasan Iwan, Hakim Rios menanyakan nasib uang Rp 3,9 miliar yang hendak dikembalikan Disbud DKI Jakarta ke Kejati DKI.
“Uang itu nyatanya diterima melalui kejaksaan?” tanya Rios. Iwan mengatakan, uang itu tidak pernah sampai ke tangan Kejati DKI. “Terakhir saya tahu, tidak diterima, tidak diserahkan,” kata Iwan. Hakim sontak bereaksi mengetahui uang miliaran itu raib bak ditelan bumi. Keberadaan uang Rp 3,9 miliar ini juga menjadi satu misteri yang tidak terjawab dalam persidangan. Dugaan korupsi Rp 3,9 miliar ini menjadi titik awal pengembangan kasus yang kini menjerat Iwan. Ia bersama dengan dua terdakwa lainnya, Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI nonaktif Mohamad Fairza Maulana dan Pemilik Event Organizer GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi, diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 36,3 miliar.
Dalam dakwaannya, jaksa menjabarkan bahwa selama tahun 2022-2024, Iwan membuat ratusan kegiatan seni palsu untuk mencairkan anggaran dari pemerintah provinsi. Selama dua tahun itu, Disbud Jakarta membayar Rp 38.658.762.470,69 kepada Gatot. Padahal, uang yang secara nyata digunakan untuk kegiatan hanya sebesar Rp 8.196.917.258.
Selain itu, terdapat nilai pembayaran ke Swakelola Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKJ sebesar Rp 6.770.674.200. Sementara, nilai penggunaan riilnya hanya Rp 913.474.356, yang berarti terdapat selisih Rp 5.857.199.844.
Secara keseluruhan, nilai anggaran yang dibayarkan adalah Rp 45.429.436.670,69 dan hanya digunakan secara nyata sebesar Rp 9.110.391.614. Karena perbuatannya, Iwan, Fairza, dan Gatot didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.






