
PALEMBANG , kabarterknionline.com
Harobin Mustofa Mantan Sekda Palembang, Bakal Ajukan Pembantaran ke RS, Ditahan Kasus Korupsi Aset YBS
Ketiga tersangka yakni Harobin Mustofa (HRB) Mantan Sekda Pemkot Palembang, Yuherman (YHR) mantan Kasi Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang dan Usman Goni (USG) selaku kuasa penjual.
Kuasa hukum tersangka Harobin mengatakan jika pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum lainnya dan mengikuti proses hukum yang berjalan
“Kita akan mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapi sidang perdana klien kami. Ya karena dipengadilan lah segala sesuatunya nanti akan terbuka,” katanya,
“Kemudian terhadap klien kami ini tidak ada aliran dana, dan ini juga nanti akan kita buktikan dipersidangan. Nanti kita ungkap jika memang benar klien kami tidak menerima uang sedikitpun dalam kasus ini,”tegasnya.
Dikatakan sepanjang menjabat sebagai sekda Pemkot Palembangl, kliennya tidak pernah ada melakukan hal hal yang bertentangan dengan perundang-undangan terkait kebijakan yang melekat pada jabatannya.
“Terkait aset yayasan tersebut, sudah pernah ada pembahasan, yang mengatakan jika itu bukan aset Pemprov Sumsel tapi murni sebagai aset Yayasan, ” ujrnya.
Mengingat kondisi kesehatan kliennya yang kurang baik, pihak nya akan mengajukan pembantaran untuk melakukan pengobatan di Rumah Sakit.
“Rencana kami akan memohon pembantaran untuk pengobatan klien kami, ” tandasnya.