kabarterkinionline.com
IWPI tak Yakin DJP Bisa Kejar Target Pajak Rp2.189 Triliun, Banyak Masalah Gagal Dituntaskan, Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) memprediksikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal kesulitan mengejar target pajak 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun.
Alasannya, realisasi pajak hingga akhir November 2025 saja, baru mencapai Rp1.634,43 triliun. Atau hanya 78 persen dari target. “Angka ini menunjukkan adanya persoalan struktural yang tidak bisa lagi dijelaskan semata-mata oleh faktor ekonomi global atau fluktuasi usaha,” papar Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Menurut IWPI, lanjut Rinto, kegagalan pencapaian target pajak ini, bukan semata persoalan teknis pemungutan. Namun, mencerminkan adanya kesalahan dari cara negara memposisikan rakyat dan dunia usaha, dalam sistem perpajakan. Di mana, pemerintah masih memposisikan rakyat sebagai penopang, bukan warga yang dilayani dengan optimal.
“Masih kuat paradigma lama, yakni menjadikan rakyat dan pelaku usaha sebagai penopang hidup pemerintah, bukan sebagai warga negara yang semestinya dilayani,” imbuhnya
ebagai perbandingan, lanjut Rinto, doktrin keimigrasian Malaysia menyatakan setiap orang yang masuk ke Malaysia, adalah customer yang harus dilayani dengan baik. Doktrin ini ditanamkan secara sistematis kepada petugas imigrasi sebagai garda terdepan negara.
“Di Indonesia, pendekatan ini belum tampak dalam kebijakan perpajakan. Yang terasa justru tekanan, sanksi, dan penegakan sepihak, bukan pelayanan dan kepastian,” ujar Rinto.
Akibatnya, kepatuhan yang terbentuk bersifat terpaksa, bukan kesadaran, sehingga rapuh dan mudah runtuh. Selain itu, masih banyaknya regulasi perpajakan yang tumpang tindih, dan belum disederhanakan.
Cukup banyak regulasi perpajakan yang tumpang tindih. Ini menjadi penyebab utama rendahnya kepatuhan dan meningkatnya sengketa pajak. Banyak ketentuan berubah-ubah, multitafsir, dan sulit dipahami oleh wajib pajak, khususnya UMKM.
“Regulasi yang rumit dan saling bertabrakan tidak akan menghasilkan kepatuhan. Yang muncul justru ketakutan, sengketa, dan penghindaran,” kata Rinto.
Selain itu, lanjut Rinto, tidak ada keteladanan antara ucapan dan regulasi pemerintah. Contohnya, kebijakan PPh Final UMKM 0,5 persen, yang berulang kali dinyatakan akan diperpanjang.
Namun hingga akhir 2025, tidak ada regulasi resmi yang secara tegas dan pasti, memperpanjang kebijakan tersebut. “Ucapan pejabat yang tidak diikuti regulasi hanya menciptakan ketidakpastian. Dalam perpajakan, ketidakpastian adalah musuh kepatuhan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mewanti-wanti potensi melebarnya defisit APBN sejalan dengan rendahnya setoran pajak di tahun ini. Sejauh ini, DPT telah menyusun simulasi dampak realisasi penerimaan pajak 2025 dengan defisit APBN.
Namun, dia menyebut, simulasi tersebut tidak mengacu pada outlook laporan semester I-2025 melainkan APBN 2025. Di mana, defisit bakal melebar apabila penerimaan pajak tidak mencapai target. “Saya khawatirnya di defisit. Ini yang mengkhawatirkan,” kata politikus Partai Golkar itu, Senin (24/11/2025).
Oleh sebab itu, Misbakhun mempertanyakan langkah-langkah strategis yang dilakukan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan jajarannya, dalam mengejar target pajak yang sudah memasuki injury time.












