Kabarterkinionline.com
Jaksa Ajukan Banding Perkara Korupsi Minyak Anak Riza Chalid Cs, Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis terhadap sembilan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Banding tersebut termasuk terhadap terdakwa anak pengusaha minyak, Riza Chalid yaitu Kerry Andrianto Riza Cs.
“Perhari jumat kemarin JPU telah mengajukan upaya hukum banding,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Sabtu (28/2/2026).
Namun, Anang belum membeberkan alasan pengajuan banding tersebut. Alasan itu akan dituangkan dalam memori banding.
“Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding,” ucap Anang.
Vonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa. Meski demikian, Anang menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan tingkat pertama.
“Kita mengaprasiasi dan menghormati putusan pengadilan tipikor yang telah memutus perkara ini,” kata Anang.
Sidang yang berlangsung Kamis (26/2) sore sekitar pukul 16.00 WIB hingga Jumat (27/2) dini hari pukul 04.00 WIB membacakan vonis terhadap sembilan terdakwa yang terbagi dalam tiga klaster.
Pada klaster pertama, terdakwa terdiri atas Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga 2023; Maya Kusuma, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023; serta Edward Corne, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga 2023–2025.
Riva dan Maya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sedangkan Edward 10 tahun penjara. Ketiganya juga dikenai pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Klaster kedua menyoroti Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping 2022–2024; Agus Purwono, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional 2023–2024; serta Sani Dinar Saifudin, Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI 2022–2025.
Yoki dan Sani dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sedangkan Agus 10 tahun penjara. Ketiganya juga dikenai pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Sidang klaster ketiga digelar Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, menyoal pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza; Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA), Gading Ramadhan Juedo; serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Dimas Werhaspati.
Kerry dijatuhi pidana penjara 15 tahun, sementara Gading dan Dimas masing-masing 14 tahun penjara. Ketiganya juga dikenai pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, Kerry harus membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun subsider lima tahun penjara.







