kabarterkinionline.com
Jangan Perpanjang Polemik Wali Kota Prabumulih di Medsos, Sebut Gubernur Sumsel. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Wali Kota Prabumulih Arlan. Hukuman administratif itu diberikan setelah Inspektorat Jenderal menyelesaikan pemeriksaan terkait dugaan pencopotan dan mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (HD) turut menanggapi keputusan tersebut. Ia menegaskan polemik soal Wali Kota Prabumulih sudah dianggap selesai, baik di tingkat provinsi maupun di pusat. HD mengajak seluruh pihak menghentikan kegaduhan, khususnya di media sosial, karena masalahnya sudah ditangani sesuai aturan.
Tidak ada manusia yang sempurna. Saya minta kita sama-sama menghentikan, kegaduhan khususnya di media sosial mengenai Prabumulih,” ujar HD.
Mengenai sanksi, dia menjelaskan teguran dari Kemendagri memiliki tingkatan, mulai dari lisan, tertulis, hingga sanksi yang lebih berat. Namun ia menilai, kasus ini sebaiknya dijadikan pelajaran berharga, bukan hanya bagi Wali Kota Prabumulih, tetapi juga bagi kepala daerah lain di Sumsel.











