Kacab Sucofindo dan Perusahaan Tambang Diduga Manipulasi 88.000 Ton Batu Bara, Negara Rugi Rp 500 M

kabarterkinionline.com

Kacab Sucofindo dan Perusahaan Tambang Diduga Manipulasi 88.000 Ton Batu Bara, Negara Rugi Rp 500 M. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pertambangan batu bara yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Salah satu tersangka terbaru adalah IS, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, yang ditahan pada Senin (28/7/2025). IS diduga terlibat dalam manipulasi data uji laboratorium terkait kandungan batu bara. Penetapan IS dilakukan bersamaan dengan penetapan ES, Direktur PT Ratu Samban Mining (PT RSM), sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Ristianti Andriani, menjelaskan bahwa IS memainkan peran penting dalam memuluskan manipulasi data demi keuntungan ilegal. “Manipulasi ini dilakukan untuk memuluskan proses penjualan batu bara dan memperbesar keuntungan ilegal perusahaan, sekaligus mengelabui negara,” kata Ristianti. Pusaran Korupsi di BUMD Migas Utama Jabar, Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Menurut Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, manipulasi dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka. Mereka mengetahui bahwa tindakan tersebut merugikan negara dan pihak pembeli. “Mereka sama-sama mengetahui bahwa manipulasi kandungan batu bara ini merugikan negara serta pihak pembeli,” jelas Danang.

Penyidik mencatat, total batu bara yang telah dimanipulasi mencapai lebih dari 88.000 metrik ton. Jumlah itu membutuhkan banyak kapal dalam proses pengiriman dan dipastikan telah merugikan negara dalam jumlah signifikan.

IS dan ES dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan Pasal 64 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Lapas Bentiring, Bengkulu.

Sebelumnya, pada Rabu (23/7/2025), Kejati Bengkulu telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus dugaan penjualan batu bara fiktif. Kelima tersangka tersebut adalah Bebby Hussie (Komisaris PT Tunas Bara Jaya), Sutarman, Agusman, Julis Sho, dan Saskya Hussie dari PT Inti Bara Perdana. Dugaan kuat menunjukkan bahwa praktik mereka menyebabkan kerugian negara hingga Rp 500 miliar.

Bagaimana Kasus Ini Terbongkar? Penyidikan dimulai dari temuan bahwa PT Ratu Samban Mining dan PT TBR diduga beroperasi di luar izin yang berlaku, yakni Izin Usaha Produksi (IUP), dan melakukan penambangan di kawasan hutan. Penggeledahan di kantor perusahaan menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, laptop, enam mobil mewah, perhiasan, dan dokumen penting.

Untuk mendalami kerugian dan dampak lingkungan, Kejati Bengkulu juga menggandeng ahli forensik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako. Investigasi dilakukan di lokasi tambang PT RSM yang berlokasi di Bengkulu Tengah.

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 500 miliar, termasuk kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan yang tidak sesuai aturan. Selain merugikan secara finansial, praktik manipulatif seperti ini juga berdampak buruk pada kepercayaan investor dan masyarakat terhadap sektor pertambangan nasional. Pihak Kejati Bengkulu menegaskan akan terus memeriksa pihak-pihak terkait lainnya demi mengungkap seluruh jaringan korupsi dalam kasus ini.
“Pihak terkait pasti kita periksa,” tandas Danang Prasetyo.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *