kabarterkinionline.com
Kalau Dilanggar Bakal Disanksi, Pemkot Palembang Tegas, Larang THM Buka Selama Ramadan Kalau Dilanggar Bakal Disanksi. Guna memberikan ketenangan umat muslim yang menunaikan rangkaian ibadah di bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) telah mengeluarkan instruksi.
Yakni melarang Tempat Hiburan Malam (THM) seperti diskotek, kafe, bar, tempat karaoke termasuk panti-panti pijat untuk operasional mulai H-1 Ramadan sampai dengan H+2 Idulfitri.
Selain itu, dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Palembang Nomor 7 tahun 2026, tertanggal 11 Februari 2026 ini turut diatur pula terkait operasional rumah makan yang diminta untuk tak demonstratif.
“Untuk rumah-rumah makan tetap diperbolehkan buka, dengan catatan tidak demonstratif. Artinya, ditutup dengan tirai ataupun kain supaya makanan yang dijual dan orang yang sedang makan di dalam tak terlihat dari luar,” ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Kota Palembang, Dr Herison SH MH, kemarin (16/2).
Selain itu, di SE Sat Pol-PP Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2026 juga dimuat larangan memperjualbelikan dan membunyikan petasan dan sejenisnya yang jika dilanggar Herison menegaskan pihaknya tak segan bakal memberikan tindakan tegas sesuai yang tertuang di SE tersebut.
Dan untuk mengawal hal tersebut Herison menyebut pihaknya bakal melakukan pengawasan yang ketat. Termasuk dengan melakukan patroli keliling guna memastikan agar kedua SE tersebut dipatuhi.
“Kami akan terus melakukan pengawasan berkaitan dengan hal ini melalui unit patroli, apabila ada yang buka maka tetap kita lakukan sesuai sanksi yang berlaku,” tegas Herison.
Sementara itu, warga Kota Palembang mengomentari terkait SE yang dikeluarkan oleh Sat Pol-PP ini.
Salah satunya seperti yang disampaikan Wira (36), warga Plaju yang berharap agar SE ini betul-betul dapat dijalankan tanpa pandang bulu.
“Seperti tempat hiburan malam yang jelas dilarang untuk buka selama Ramadan. Kalau terbukti ada yang membandel langsung ditutup dan dicabut perizinannya jangan lagi diberikan keringanan,” pinta Wira.
Warga lainnya, Zulfikar (46) mengomentari larangan memperjualbelikan dan membunyikan petasan dalam bentuk apapun.
“Petasan dan kembang api selama ini terutama saat Ramadan seolah telah menjadi tradisi yang salah. Terutama di kampung-kampung kerap kali dijadikan ajang untuk main perang-perangan dengan petasan. Harus ditindak tegas dan pelakunya jangan dikasih ampun buat memberikan efek jera,” pintanya











