Kampung Baru dan Tempat Hiburan Malam di Palembang di Razia Polisi

Tim gabungan Satres Narkoba Polrestabes Palembang dan Ditres Narkoba Polda Sumsel menggelar razia di tempat hiburan malam eks lokalisasi Kampung Baru, Jalan Teratai, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Senin (7/4/2025) dini hari.

kabarterkinionline.com

Kampung Baru dan tempat hiburan malam di Palembang di razia polisi ditemukan 24 orang positif narkoba. Tim gabungan Satres Narkoba Polrestabes Palembang dan Ditres Narkoba Polda Sumsel menggelar razia di tempat hiburan malam eks lokalisasi Kampung Baru, Jalan Teratai, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Senin (7/4/2025) dini hari.

Razia ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran gelap narkoba di kawasan hiburan malam. Sesampainya di lokasi, tim menemukan tempat hiburan malam tersebut dalam kondisi sepi, dengan sejumlah diskotek kosong dan beberapa pengunjung bersembunyi di dalam mobil. Petugas gabungan segera memberi penerangan ke dalam mobil yang mencurigakan dan berhasil menemukan pengunjung yang bersembunyi.

Total 10 orang pengunjung diamankan, dan setelah dilakukan tes urine, mereka dinyatakan positif narkoba. Selain itu, petugas juga menemukan tiga butir pil ekstasi dari saku jaket salah satu pengunjung. Razia tidak berhenti di Kampung Baru.

Tim gabungan melanjutkan penyisiran ke tempat hiburan malam di kawasan Jalan M Isa, Kecamatan IT II, Palembang.

Di sini, petugas mengamankan 14 orang pengunjung yang juga terbukti positif narkoba melalui tes urine. Selain itu, ditemukan tiga butir pil ekstasi. Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Christopher S Panjaitan, didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P Manalu, mengatakan bahwa razia ini digelar untuk mengantisipasi peredaran narkoba dan tindak kejahatan lainnya di tempat hiburan malam.

“Kita melakukan razia di dua lokasi, yaitu Kampung Baru dan Jalan M Isa. Razia ini bertujuan untuk mengantisipasi peredaran narkoba dan kejahatan lainnya,” kata Panjaitan.

Panjaitan menjelaskan bahwa 24 pengunjung yang diamankan pada dua lokasi tersebut terdiri dari 11 pria dan 13 wanita, dengan semua tes urine menunjukkan hasil positif mengandung Metamfetamin. Petugas juga berhasil mengamankan lima butir pil ekstasi sebagai barang bukti. Bagi pengunjung yang tes urinenya positif, mereka akan menjalani rehabilitasi, sedangkan bagi yang kedapatan membawa pil ekstasi, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Panjaitan mengimbau agar pemilik atau pengelola tempat hiburan malam lebih memperhatikan aktivitas yang berlangsung di tempat mereka. “Kami mengimbau kepada pemilik cafe atau tempat hiburan malam untuk memastikan tidak ada peredaran narkoba di tempatnya,” tandasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed