Kabarterkinionline.com
Kasus Emas Ilegal Rp 25,8 Triliun, Bareskrim Amankan Belasan Kg Emas dari Nganjuk dan Surabaya, Kasus Emas Ilegal Rp 25,8 Triliun. Sejumlah polisi berjaga saat berlangsungnya penggeledahan di Toko Emas Semar, Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (19/2/2026). Direktorat Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di toko emas dan rumah di Nganjuk terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penambangan tanpa izin (PETI).
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melakukan penggeledahan besar-besaran di wilayah Jawa Timur terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tambang emas ilegal. Operasi ini menyasar tiga lokasi berbeda di dua kabupaten/kota, yakni di Kabupaten Nganjuk dan Kota Surabaya. Salah satu objek penggeledahan yang menyita perhatian publik adalah Toko Emas Semar yang berlokasi di kawasan Pasar Wage, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Nganjuk.
Pantauan di lokasi, penggeledahan di Toko Emas Semar Nganjuk dimulai pada Kamis (19/2/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WIB dan baru berakhir pada Jumat (20/2/2026) dini hari pukul 01.30 WIB. Koordinator Pasar Wage, Mulyadi, yang hadir sebagai saksi menuturkan bahwa petugas menelisik satu per satu perhiasan dan dokumen secara mendalam.
“Satu per satu perhiasan dicermati secara detail serta ditelusuri asal-usulnya. Ini yang tampaknya bikin penggeledahan berdurasi panjang,” ujar Mulyadi kepada awak media. Usai penggeledahan selama lebih dari 16 jam tersebut, penyidik Bareskrim Polri membawa dua boks besar berisi barang bukti krusial dari dalam toko. Selain menyita dokumen, polisi juga memeriksa empat orang karyawan yang berada di lokasi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa operasi ini merupakan pengembangan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat periode 2019–2022. Kasus asal tersebut sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
Namun, penyidik menemukan adanya indikasi kuat praktik pencucian uang yang melibatkan toko emas dan perusahaan pemurnian. “Kegiatan penggeledahan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan terkait perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa penampungan, pengolahan, pemurnian, dan penjualan emas dari pertambangan tanpa izin,” kata Ade Safri.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total nilai transaksi jual beli emas dari aktivitas ilegal ini selama periode 2019–2025 mencapai angka fantastis, yakni Rp 25,8 triliun.
Temuan Belasan Kilogram Emas di Surabaya Selain di Nganjuk, tim Bareskrim juga menyisir sebuah rumah mewah di Jalan Tampomas, Kawasan Sawahan, Surabaya. Rumah dua lantai tersebut diduga kuat menjadi tempat pengelolaan emas ilegal.
Dari lokasi di Surabaya, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk emas batangan dengan berat lebih dari sepuluh kilogram. “Barang bukti yang diamankan meliputi surat, dokumen, kemudian uang, bukti elektronik, dan beberapa barang bukti lainnya. (Emas batangan) lebih dari belasan kilogram,” ungkap Ade Safri.
Sosok Pemilik Toko Emas Semar Toko Emas Semar di Nganjuk diketahui milik seorang pengusaha berinisial T. Meski usahanya berada di Nganjuk, T diketahui berdomisili di Kota Surabaya. Mulyadi menyebutkan bahwa toko tersebut merupakan bisnis keluarga yang sudah melegenda di Nganjuk karena telah beroperasi sejak tahun 1976.
Namun, saat penggeledahan berlangsung, pemilik toko dilaporkan tidak berada di tempat. “Pemiliknya berinisial T, domisilinya di Kota Pahlawan (Surabaya). Usahanya sudah lama, di wilayah pasar sini sejak tahun 1976 sudah ada,” jelas Mulyadi.
Pengamanan Ketat Polres Nganjuk Selama proses penggeledahan di Nganjuk, personel dari Satreskrim, Satuan Samapta, dan Propam Polres Nganjuk dikerahkan untuk melakukan penjagaan di area pasar dan rumah mewah milik terduga di Jalan Diponegoro. Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Fajar Kurniadhi, menegaskan bahwa peran Polres Nganjuk hanya sebatas memberikan bantuan pengamanan (back-up). “Kegiatan dilakukan Bareskrim. Sementara Polres Nganjuk melakukan pengamanan saja di dua lokasi,” kata Fajar singkat.










