kabarterkinionline.com
Kasus Izin Tambang Nikel Rp2,7 T, KPK Ungkap Alasan Setop Penyidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi penjelasan menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi dan suap izin pertambangan nikel senilai Rp2,7 triliun yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan keputusan tersebut untuk memberikan kepastian hukum lantaran tak ditemukan bukti yang cukup dan kasus dugaan suap sudah kedaluwarsa.
“Penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal-3 nya yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Minggu (28/12).
“Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009 ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait Pasal suapnya,” imbuhnya.
Budi menjelaskan penerbitan SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait, karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum.
Menurutnya, keputusan tersebut sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Namun, Budi tidak memberi penjelasan mengenai alasan mengapa lembaganya tidak membawa kasus dugaan suap tersebut ke pengadilan di tahun-tahun sebelumnya, sebelum masuk masa kedaluwarsa.
KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada Oktober 2017 lalu.







