kabarterkinionline.com
Kasus Korupsi CSR-BI Anggota DPR Heri Gunawan dan Istri Absen Pemeriksaan KPK. Tersangka kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG), mangkir dari pemeriksaan KPK hari ini. Selain Heri, istrinya juga tidak hadir dalam pemeriksaan.
Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan Heri Gunawan bersama istrinya dipanggil untuk diperiksa dalam kasus ini. Selain keduanya, ada pula delapan saksi lainnya yang turut dipanggil untuk diperiksa namun juga tidak hadir.
“Pekan ini penyidik melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi maupun pihak-pihak terkait, yakni pada Selasa (9/6) hingga Kamis (11/6),” jelas Budi kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
“Dari Saksi-saksi maupun pihak terkait yang telah dipanggil, sebanyak 10 orang di antaranya tidak hadir,” lanjutnya.
Budi mengatakan Heri bersama istri absen pemeriksaan tanpa memberikan keterangan. Heri pun akan diadakan untuk pemanggilan pemeriksaan ulang.
“KPK tentunya akan melakukan pemanggilan dan penjadwalan ulang kedua untuk Saudara HG,” kata dia.
Sementara itu, untuk istri Heri Gunawan, Kartini Buchari, KPK mengatakan pemanggilan kali ini merupakan yang kedua kalinya. Kartini pun diimbau menyatakan kooperatif.
“Penyidik sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap KB dan diharapkan bisa kooperatif memenuhi pemanggilan,” tuturnya.
KPK juga meminta delapan saksi lainnya yang turut dipanggil agar memenuhi panggilan. Berikut ini adalah saksi yang dipanggil:
– (MBS) Muhammad Baden Solehudin, swasta
– (TM) Tia Mutia, pelajar
– (PDN) Ponidin, swasta
– (EK) Eka Kartika, swasta/ibu rumah tangga
– (TS) Tuti Sutinah, swasta
– (HL) Herry Linggar, swasta
– (DAS) Dede Ade Standi, swasta
– (FA) Fitri Assiddikki, mantan staf ahli HG
Pemanggilan para Saksi ini terkait dengan aliran uang serta penelusuran aset atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Heri Gunawan.
“Terhadap delapan saksi tersebut, KPK akan kembali melakukan pemanggilan dan penjadwalan ulang untuk kedua kalinya,” ucap Budi.
“KPK menegaskan kepada seluruh pihak agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Agar proses hukum berjalan efektif,” imbuhnya.
Sebagai informasi, kasus ini terjadi pada tahun 2020, 2021, dan 2022. KPK telah menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus ini terjadi.
Satori merupakan anggota DPR Fraksi NasDem dari Dapil Jawa Barat VIII, sementara Heri Gunawan merupakan anggota DPR Fraksi Gerindra dari Dapil Jawa Barat IV. Satori dan Heri kembali terpilih menjadi anggota DPR pada tahun 2024.
Kasus ini diduga terjadi setelah BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada tiap anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18-24 kegiatan dari OJK per tahun. Setelah uang dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai dengan ketentuan.












