Kasus Korupsi Ka. Disnakertrans Kejari Palembang Kembali Sita Barang Mewah

PALEMBANG, kabarterkinionline.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menyita barang mewah milik Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Ka. Disnakertrans) Sumatera Selatan  (Sumsel) Deliar Marzoeki terkait dugaan korupsi penerbitan sertifikat kesehatan dan keselamatan kerja atau K3. Penyitaan aset milik tersangka terus dilakukan untuk mengantisipasi upaya penghilangan alat bukti atau jejak kasus.

Kepala Kejaksaan Negeri  (Kejari) Palembang Hutamrin dalam konferensi pers di Kantor Kejari Palembang, Rabu (15/1/2025) malam, mengatakan, dari pengembangan kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat K3 tersebut, pihaknya melakukan penggeledahan ulang ke beberapa aset milik Deliar pada Senin (13/1/2025). Hasilnya, kejaksaan berhasil menyita 15 obyek tambahan yang diduga terkait kasus tersebut, termasuk sejumlah barang mewah.

Barang bukti tambahan itu terdiri dari satu jam tangan merek Gucci, 14 lembar uang Rp 75.000, dua buku tabungan Bank Mandiri, lima lembar uang 100 dollar AS, 25 lembar uang 100 dollar Singapura, dua jam tangan merek Guess, dua jam tangan merek Rolex, dan enam cerutu Cohiba`

Kemudian, satu STNK sepeda motor atas nama Fatmawati, satu buku rekening atas nama Yayasan Chik Jiw Marzoeki, satu STNK mobil atas nama Siska, satu amplop berisi ATM Bank Mandiri, satu tas merek Bally yang berisi tujuh buku tabungan, satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam beserta kuncinya, dan selembar surat tanda coba kendaraan bermotor sepeda motor. Semua barang bukti itu disita dari rumah Deliar di kawasan Talang Jambe, Palembang.

Semua barang bukti ini kita amankan dahulu. Nantinya, kita akan teliti apakah barang bukti ini ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani atau bisa memberikan informasi untuk mengusut kasus ini,” ujar Hutamrin.

Menurut Hutamrin, penyitaan sejumlah barang bukti tambahan itu bermaksud untuk mengantisipasi ada barang bukti yang hilang atau berpindah tangan. Dengan kata lain, itu bertujuan untuk mengantisipasi adanya potensi penghilangan alat bukti atau jejak kasus tersebut.

Dugaan niat menghilangkan alat bukti pasti ada. Makanya, kita amankan semua aset tersangka yang terindikasi berkaitan dengan kasus ini,” katanya.

Selain menyita sejumlah barang bukti tambahan tersebut, kejaksaan pun sudah menyegel rumah Deliar di kawasan Tanjung Barangan, Palembang dan rumahnya di Talang Jambe, serta ruang kerja Kepala Disnakertrans Sumsel sejak Sabtu (11/1/2025).

Selain itu, ada beberapa laporan dari masyarakat terkait aset lainnya milik Deliar, seperti tanah yang menjadi tempat cucian mobil dan bangunan kost. Namun, kejaksaan masih memastikannya lebih dahulu apakah informasi itu benar atau tidak sebelum diambil tindakan.

Sebelumnya, Kejari Palembang bersama tim dari Kejaksaan Tinggi Sumsel melakukan OTT terhadap Deliar di Ruang Kepala Disnakertrans Sumsel, Palembang, Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 11.00. Di lokasi OTT, kejaksaan menyita uang tunai Rp 39,2 juta dari bawah meja kerja kepala dinas yang memang secara rutin dikumpulkan untuknya.

Mereka turut menyita uang Rp 4,4 juta dari dalam tas pribadi Deliar di ruang kerja kepala dinas, uang Rp 75 juta, dua lembar uang 10 dollar Singapura, dan selembar uang 1 dollar Singapura dari bawah jok mobil Deliar. Selain itu, ponsel, laptop, dan dokumen-dokumen terkait.

Kejaksaan juga menyita sejumlah barang bukti di rumah Deliar di Talang Jambe, yaitu uang tunai Rp 50 juta dari sebuah tas, 117 amplop yang berisi uang masing-masing Rp 1 juta, dua keping logam mulia atau emas 50 gram, sekeping emas 25 gram, beberapa perhiasan lainnya, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Z Fold 5 yang masih tersimpan dalam kotak tersegel. Mereka pun menyita BPKB satu unit kendaraan roda empat, BPKB dua unit kendaraan roda dua, dan enam buku rekening beserta kartu ATM atas nama orang lain.

Saat OTT, kejaksaan menangkap enam orang, terdiri dari Deliar, sopir Deliar, asisten pribadi Deliar, seorang pegawai honorer, seorang kepala bidang, dan seorang kepala seksi di Disnakertrans Sumsel. Setelah mendapatkan keterangan dari para pihak dan informasi dari barang bukti, tim penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka, yakni Deliar dan AL selaku asisten pribadinya. Mereka mulai ditahan di Rutan Pakjo Palembang sejak

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *