Kasus Videografer Toni Aji Beda dengan Amsal Sitepu, Kejagung Tegaskan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi yang menjerat videografer asal Kabupaten Karo, Toni Aji Anggoro, berbeda dengan kasus serupa yang melibatkan Amsal Sitepu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan perkara Toni telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan telah dieksekusi. “Perkara ini mungkin sudah berjalan dan sudah inkrah. Tapi mungkin kasusnya berbeda.
Tapi memang ditangani oleh pihak Kejari Karo,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Baca juga: Massa Demo PN Medan Tuntut Pembebasan Toni Aji, Singgung Kasus Amsal Sitepu Ia menjelaskan, dalam penanganan perkara pidana, setiap kasus memiliki karakteristik yang berbeda jenis tindak pidana serupanya. “Per case itu tidak sama.
Ada karakteristiknya masing-masing. Mungkin jenisnya sama tapi karakteristiknya berbeda pasti ada,” ungkap dia. Satu Tersangka Baru dalam Kasus Suap Hakim dari Wilmar Group ,Tony divonis bui dalam kasus proyek video Pemkab Karo Polemik mencuat setelah muncul tudingan kriminalisasi terhadap Toni Aji Anggoro, yang divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video dan website profil desa di Kabupaten Karo periode 2020-2023. Tudingan tersebut muncul karena adanya perbandingan dengan perkara yang menjerat Amsal Sitepu, yang divonis bebas oleh pengadilan.
Menyanggapi hal itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memastikan proses hukum terhadap Toni telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan-undangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan tidak ada unsur kriminalisasi dalam penanganan perkara tersebut. “Kita itu tujuannya, tidak ada kriminalisasi ya, sesuai SOP dan Undang-undang tindak pidana korupsi,” ujar Rizaldi, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, meskipun Toni berstatus sebagai pekerja di salah satu perusahaan, berdasarkan hasil investigasi dan konferensi, yang dinilai ikut berperan dalam tindak pidana korupsi bersama penipuan lainnya.
Dalam kasus tersebut, terdapat beberapa pihak lain yang terlibat, termasuk satu orang yang masih buron. Sementara itu, sejumlah orang lain telah menjatuhkan hukuman kepada vonis dengan beragam hukuman, termasuk ada yang memiliki kekuatan hukum tetap.












