Kejari Diminta Gabungan Penggiat Anti Korupsi Sumsel Tetapkan FA dan DS Sebagai Tersangka Perkara PMI

Palembang, kabarterkinionline

Gabungan Penggiat Anti Korupsi Sumatera Selatan (Sumsel) yakni Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Garda Probowo DKD Sumsel, Pemerhati Situasi Terkini (PST) dan Lembaga Pemantau Korupsi Nasional (LPKN) menggelar aksi damai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, di Jalan Gubernur HA. Bastari, Jakabaring.

Demonstrasi tersebut digelar dalam rangka mengawal perkara dugaan Korupsi dana hibah biaya pengganti pengelolaan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020 Sampai dengan 2023 yang sudah masuk dalam tahap penyidikan oleh Tim Pidsus Kejari Palembang.

“Dari sejumlah lembaga yaitu SIRA, Garda Prabowo DKD Sumsel, PST dan LPKN menggelar aksi damai memberikan dukungan kepada pihak Kejari Palembang,” ujar ketua SIRA Rahmat Sandi Iqbal SH.

Rahmat Sandi Iqbal berharap, dalam menangani perkara dugaan korupsi PMI Kota Palembang secepatnya ada penetapan tersangka dan naik ke tahap persidangan, sebab berdasarkan pernyataan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang di berbagai media beberapa waktu lalu bahwa, dalam kasus dugaan korupsi PMI Kota Palembang tersebut Tim Pidsus Kejari Palembang telah mengantongi modus dan penghitungan kasar terkait nilai kerugian negara.

Mengingat bahwa sejumlah saksi-saksi juga telah diperiksa dalam kasus tersebut, termasuk hari ini merupakan jadwal pemanggilan ulang kedua terhadap FA selaku Ketua PMI Kota Palembang tahun anggaran 2019-2024, dan suaminya DS yang menjabat sebagai Kabag Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.

“Sebagai bentuk dukungan dari kami para penggiat anti korupsi, minta kepada Kajari Palembang bersama tim Pidsusnya agar tidak takut terhadap intervensi apapun, sehingga dalam menangani kasus ini semua dapat bekerja secara profesional dan tidak pandang bulu termasuk secepatnya ada penetapan tersangka,” tegas Rahmat Sandi.

Selain Rahmat Sandi Iqbal bersama beberapa Ketua Lembaga, Sekretaris dan para pengurus lainnya seperti, Feriyandi SHDM, Dian HS, Sukirman dan Rahmat Hidayat SE Gabungan Penggiat Anti Korupsi Sumsel menyatakan sikap yakni : 1. Mendukung Kejari Palembang untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap FA” dan “DS” terkait dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah di PMI Kote Palembang tahun 2020-2023, 2. Meminta Kejari Palembang untuk tidak hanya pokus terhadap kasus PMI saja, akan tetapi tuntaskan juga perkara dugaan korupsi pada PT. SAI, Dinas PMD Sumsel yang sudah lama naik ketahap Penyidikan,  3.Mendukung Kejari Palembang untuk tidak pandang bulu dalam menangani perkara dugaan Korupsi PMI Kota Palembang, PT. SAI dan Dinas PMD Sumsel.

Ditempat yang sama dari pihak Kejari Palembang Syarif Sulaiman SH didampingi Palaki SH selaku Jaksa Pungsional Seksi Intelijen menanggapi.

“Berhubung Kasintel sedang melaksanakan ibadah umroh, aspirasi kami terima dan selanjutnya akan kami sampaikan pada pimpinan,”.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed