
PALEMBANG, kabarterkinionline.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) menjadwalkan memeriksa mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan suami pada 8 April 2025.
Sempat tertunda karena alasan sakit, pemeriksaan terhadap mantan Wawako Palembang Fitrinadi Agustinda dan suami, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang akan kembali bergulir.
Tim penyidik bidang tindak pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, bakal kembali melakukan serangkaian penyidikan termasuk memeriksa Fitrianti Agustinda pasca Lebaran tahun ini.
Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH, memastikan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan sesuai jadwal.
Ia menyatakan, Fitrianti Agustinda akan kembali dipanggil oleh penyidik pada 8 April 2025 mendatang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi dalam perkara ini.
Meski begitu, menurut Hutamrin, yang bersangkutan tetap menunjukkan itikad baik dengan menyatakan kesediaannya untuk diperiksa ulang setelah Lebaran.
Tidak hanya Fitrianti, suaminya Dedi Siprianto, yang juga dijadwalkan sebagai saksi dalam kasus yang sama, turut akan dipanggil untuk ketiga kalinya.
Pemeriksaan terhadap Dedi sebelumnya sempat tertunda karena ia sedang berada di luar kota. Pemanggilan ulang terhadap keduanya akan dilakukan secara bersamaan pada tanggal yang sama.
“Kita sudah layangkan surat panggilan ketiga secara patut kepada Dedi Siprianto. Harapannya, kedua saksi ini bisa hadir bersamaan untuk mempermudah proses penyidikan,” tegas Kajari.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah Kejari Palembang menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran dana hibah kepada PMI Kota Palembang.
Fitriandi Agustinda yang pernah menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang menjadi salah satu saksi kunci dalam pengusutan perkara ini.
Dugaan korupsi dana hibah tersebut diduga menyebabkan kerugian negara yang nilainya masih dalam proses perhitungan.
Selain memeriksa saksi-saksi utama, Kejari Palembang juga dijadwalkan akan melakukan ekspose perkara untuk memaparkan perkembangan hasil penyidikan yang telah berjalan.
Ekspose ini akan menjadi langkah penting untuk menentukan arah lanjutan penanganan kasus, termasuk kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.
Kajari menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Proses hukum dipastikan tetap berjalan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap tokoh-tokoh publik yang disebut dalam kasus ini.
“Kami tegaskan bahwa proses penyidikan ini akan terus kami kawal hingga tuntas. Siapa pun yang terlibat, akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tandas Hutamrin.