kabarterkinionline.com
Kejari Palembang Tahan Mantan Kadis Perkimtan dan Kontraktor dalam Kasus 99 Proyek Fiktif. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Bidang Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.
Kedua tersangka tersebut adalah Agus Rizal, Aparatur Sipil Negara sekaligus mantan Kepala Disperkimtan Palembang, serta Dedy Triwahyudi, Direktur CV Mapan Makmur Bersama yang berperan sebagai pihak ketiga penyedia material.
Pengumuman penetapan dan penahanan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Palembang, Ali Akbar, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, Jumat (5/12/2025).
Dalam paparannya, Ali Akbar menjelaskan bahwa penyidik telah bekerja secara intens sejak awal tahun. Sebanyak 139 saksi diperiksa, mulai dari Ketua RT, lurah, pemilik toko bangunan, hingga pejabat dan staf Disperkimtan. Selain itu, dua ahli—Ahli Konstruksi serta Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara—juga dimintai keterangan.
“Bahwa dalam proses penyidikan tersebut, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 139 orang saksi serta pemeriksaan terhadap 2 orang ahli,” ujar Ali Akbar.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan fakta bahwa dari 131 kegiatan yang tercantum dalam laporan kegiatan Tahun Anggaran 2024, hanya 37 kegiatan yang benar-benar dilaksanakan. Sebanyak 99 kegiatan lainnya dinyatakan fiktif, tidak pernah dikerjakan di lapangan.
Selain itu, CV Mapan Makmur Bersama selaku penyedia material diketahui tidak memenuhi sebagian besar kewajibannya sesuai kontrak. Temuan ini menguatkan dugaan adanya rekayasa administrasi dan penggelembungan anggaran.
Berdasarkan perhitungan Ahli Keuangan Negara, kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp1.686.574.440. Ali Akbar menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka. “Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, Kejari siap membuka penyidikan lanjutan,” tegasnya.
Penyidik juga mengidentifikasi adanya indikasi aliran dana kepada Agus Rizal selaku pengguna anggaran dan kepada Dedy Triwahyudi sebagai penyedia barang. Temuan aliran dana inilah yang menjadi salah satu dasar kuat penetapan keduanya sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman berat
Kejari Palembang Tahan Mantan Kadis Perkimtan dan Kontraktor dalam Kasus 99 Proyek Fiktif







