Kabarterkinionline.com
Kejati Sumsel Didesak Bongkar “Pemain Besar” di Balik Skandal Gratifikasi Proyek Irigasi Rp7,1 Miliar. Gelombang tekanan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kian menguat. Untuk keempat kalinya, Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) turun ke jalan, menuding adanya ketidaktegasan aparat dalam mengusut tuntas skandal dugaan gratifikasi proyek irigasi bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Muara Enim.
Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa. Ini adalah sinyal keras bahwa publik mulai kehilangan kesabaran atas lambannya penanganan kasus yang menyeret anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya RA, yang telah diamankan sejak 18 Februari 2026 lalu. Keduanya diduga menerima gratifikasi fantastis senilai Rp1,6 miliar dari proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu.
Namun, yang menjadi sorotan tajam bukan lagi soal penangkapan tersebut—melainkan mandeknya pengembangan kasus. Hingga kini, sosok yang diduga sebagai pemberi suap, yakni pihak pengusaha yang mengerjakan proyek melalui PT. Danadipa Cipta Kontruksi, belum juga tersentuh status hukum sebagai tersangka.
Ketua PST, Dian HS, secara terbuka mempertanyakan komitmen Kejati Sumsel. Ia menilai ada kejanggalan serius dalam proses hukum yang berjalan setengah hati.
“Kalau penerima sudah ditangkap, kenapa pemberinya seolah kebal hukum? Ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut integritas penegakan hukum,” tegasnya.
Dian menilai, lambannya penetapan tersangka baru justru memperkuat dugaan adanya kekuatan besar yang bermain di balik kasus ini. Padahal, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan bahwa pemberi dan penerima suap memiliki kedudukan hukum yang sama dan wajib diproses tanpa pengecualian.
Lebih jauh, SIRA dan PST mencium adanya pola sistematis dalam proyek tersebut. Mereka menduga proyek telah “dikondisikan” sejak awal, melibatkan oknum di internal Dinas PUPR Muara Enim hingga aktor politik di legislatif.
Nama inisial IS, yang menjabat sebagai Kabid di Dinas PUPR, disebut-sebut sebagai pihak yang mengatur skenario proyek. Bahkan, dugaan mengarah pada keterlibatan inisial HM, anggota DPRD Muara Enim dari Fraksi Partai Golkar, yang disebut menerima aliran dana sebesar Rp400 juta.
“Ini bukan lagi dugaan korupsi biasa. Ini indikasi jaringan. Ada aktor intelektual yang harus dibuka ke publik,” ujar Dian dengan nada tinggi.
Tak berhenti di situ, tekanan publik juga meluas ke proyek-proyek lain. SIRA dan PST mendesak Kejati Sumsel menyelidiki 16 titik pembangunan gapura di Dinas Perkimtan Muara Enim. Sebanyak 11 titik di antaranya diduga masih berkaitan dengan pihak yang sama, menggunakan perusahaan berbeda sebagai modus.
Mereka juga meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap pejabat terkait, mulai dari kepala dinas, PPK, hingga PPTK. Bahkan, nama Bupati Muara Enim ikut disorot karena dinilai tidak mungkin tidak mengetahui alur proyek yang kini bermasalah.
Aksi ini menegaskan satu hal: publik tidak hanya menuntut penegakan hukum, tetapi juga keberanian. Kejati Sumsel kini berada di bawah sorotan tajam—apakah akan berdiri tegak membongkar seluruh aktor di balik kasus ini, atau justru terjebak dalam pusaran kompromi yang merusak kepercayaan publik.
Jika hukum terus berjalan pincang, bukan tidak mungkin gelombang aksi berikutnya akan datang dengan tekanan yang jauh lebih besar.







