Kejati Sumsel Geledah Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kab. Muba 2019-2025

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan Penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025, kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sani, S.H., M.H. kepada Wartawan (07/04/2026)

Dikatakan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, penggeledahan terdapat pada 2 lokasi :

  1. Rumah Saksi YK yang beralamat di Jl. Rawa Sari Gg. Masjid, Lr. Al-Ikhlas, Kel. 20 Ilir D.II, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan.;
  2. Mess Saksi B yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang.

Dari hasil penggeledahan pada dua lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan berupa Alat Komunikasi Elektronik berupa 4 (empat) handphone dan 1 (satu) Ipad, emas seberat kurang lebih 275 (dua ratus tujuh puluh lima) gram, uang tunai senilai Rp. 367.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Harley Davidson serta dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025. Kegiatan penggeledahan di kedua lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif, tandasnya.

 

Postingan Serupa

Jangan Ketinggalan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru