Kabarterkinionline.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menahan tujuh orang tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana korupsi pemberian KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) (kamis 12/2), pada Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enom Sumsel.
Meunurut Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yullia Eka Sari mengungkapkan, penyerahan tujuh orang tersangka dan barang bukti tahap II tersebut yakni :
EH selaku pemimpin Bank,MAP Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai, PPD Account Officer, WAF Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, DS Perantara Kredit Usaha Yulia Rakyat (KUR), JT Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR),IH Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
Keenam tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Februari 2026 sampai dengan tanggal 03 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, sedangkan untuk tersangka WAF ditahan dalam perkara lain (terpidana perkara lain), ujar Vany
Selanjutnya ujarnya, setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Muara Enim).
Lebih lanjut Vany mengatakan, Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Muara Enim akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.







