Mantan Sekda Palembang Harobin Mustofa jadi tersangka penjualan aset Pemprov Sumsel
Palembang, kabarterkinionline.com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan ketiga tersangka yakni HRB selaku mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016, YHR selaku mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016 dan USG sebagai penjual aset.
“Dari dugaan korupsi yang dilakukan ketiga tersangka merugikan negara Rp. 11.760.000.000,” .
Para tersangka melakukan prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan di antaranya dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.
“Modusnya melakukan prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu, dan menjual tanah aset Yayasan Batanghari Sembilan,” ujarnya..
.Dikatakan Vanny, adapun aset yang diduga dikorupsi adalah tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang,”.
Usai penetapan tersangka, ketiganya langsung ditahan 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang. Sebelumnya, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara tersebut.
Vanny mengungkapkan perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.