kabarterkinionline.com
Kemana Dugaan Gratifikasi Dana Revitalisasi Sekolah Mengalir ? Dana untuk memperbaiki sekolah diperkirakan diperas hingga lebih dari Rp1 miliar! Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (Kejari SBT), Maluku, mengusut dugaan pemerasan, pungutan pembohong, dan/atau gratifikasi dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026. Nilai dugaan penyimpangan ini masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyelidikan.
Pada Kamis (15/10/2026), jaksa menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur, SMP Negeri 4 SBT di Bula, serta lokasi yang diduga digunakan untuk mengumpulkan potongan uang dari sejumlah kepala sekolah. Penggeledahan dan penyitaan barang bukti juga dilakukan di salah satu lokasi di Kota Ambon.
Penyelidikan kini mendalami perkara melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, dan analisis barang bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut bukan hanya persoalan pungutan uang, tetapi juga mencakup dana yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki fasilitas pendidikan dan menunjang kebutuhan siswa.












