Ketua K2 Palembang : Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN Menpan-RB

Ketua Forum Honorer K2 Kota Palembang Tri Andriansyah Putra.

Palembang, kabarterkinionline.com

Ketua Forum Honorer K2 Kota Palembang Tri Andriansyah Putra mendesak pemerintah pusat mengkaji ulang kebijakan terkait penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami menolak kebijakan Kemenpan-RB dan BKN yang istilahnya bukan membatalkan, tetapi menunda proses pengangkatan dan pelantikan teman-teman dari CPNS 2024 dan PPPK tahun 2024,” sampai Tri saat ditemui Selasa (11/3).

Ia menilai kebijakan tersebut tidak manusiawi, mengingat beberapa CPNS dan PPPK memiliki masa kerja yang sudah sangat lama.

“Ada ratusan CPNS dan 3.56 PPPK, masa kerja mereka ini hampir 25 tahun, terlebih beberapa CPNS dan PPPK ini sudah hampir memasuki usia pensiun,” ujar Tri.

Menurut dia, jika pengangkatan CPNS dan PPPK dilakukan pada tahun 2026, maka beberapa orang yang memasuki usia pensiun hanya bekerja selama beberapa hari.

“Kalau TMT nya dihitung 10 Maret berarti hanya 10 hari dia bekerja, jadi atas dasar itu kami menolak kebijakan dari Menpan-RB, istilahnya penataan, tetapi yang ditata kurang tepat,”kata Tri.

Di Tahap I ini seluruh CPNS dan PPPK sudah menyelesaikan seluruh tahapan-tahapan.

“Mulai dari tahapan seleksi administrasi, seleksi secara tertulis dan pengumumannya juga sudah selesai dilaksanakan, sudah melakukan pengisian daftar riwayat hidup, bahkan pengusulan ini dari pemerintah daerah sudah hampir seluruh Kabupaten kota se-Indonesia menyelesaikan tahapan itu,” kata Tri.

Bahkan ujar Tri, beberapa ada yang telah menandatangani SK pengangkatan CPNS dan PPPK.

“Sangat disayangkan ketika Menpan-RB menyatakan akan menunda pengangkatan CASN tahun anggaran 2024 di Maret 2026,”jelas Tri.

Dari itu, Tri berharap kepada pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan yang menunda dengan dasar kemanusiaan.

“Hak yang sama sesuai dengan undang-undang ASN tahun 2023 bahwa batas akhir penyelesaian tenaga honorer itu adalah Desember 2024, sekarang sudah Maret 2025 dan mau diundurkan lagi 2026, berarti pemerintah melanggar undang-undang yang sudah dibuat oleh mereka sendiri, “tandas Tri.

“Kejadian ini bukan sekali, tetapi sudah berkali kali, mundur-mundur terus, padahal usia kawan kawan ini risiko tinggi masuk usia pensiun,” sambung Tri.

Lanjut dikatakan Tri bahwa pihaknya juga belum mengetahui secara rinci alasan pemerintah pusatĀ  menunda pengangkatan tersebut.

“Kami tidak tau apa alasan pusat menunda pengangkatan ini, tetapi kalau dari Wali Kota Palembang sendiri sudah menandatangani SK sejak 2 Maret lalu,” beber Tri.

Lebih lanjut Tri mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendesak pemerintah untuk mengkaji kebijakan tersebut.

“Kalau memang tidak ada perubahan kebijakan dari pada pemerintah dan BKN, mungkin dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi. Saat ini kami masih menunggu surat dari PGRI, karena PGRI sudah melayangkan surat ke Pemerintah kota untuk beraudiensi, kalau dari audiensi itu kita menemukan titik temu atas kebijakan pemerintah pusat maka kami tidak melakukan aksi,” tutup Tri. Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengungkapkan bahwa pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dijadwalkan secara serentak pada 1 Oktober 2025.

Kemudian pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara serentak dijadwalkan pada 1 Maret 2026.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *