kabarterkinionline.com/
Kota Palembang Jadi Daerah dengan Upah Tertinggi di Provinsi Bumi Serasan Sekundang UMK Sumsel 2025 Resmi Naik. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 921/KPTS/DISNAKERTRANS/2024.
Kota Palembang ditetapkan sebagai penerima UMK tertinggi di provinsi dengan julukan Bumi Serasan Sekundang.
Berikut daftar UMK Sumatera Selatan tahun 2025, dilansir Timenews.co.id, Selasa (9/9/2025):
- Kota Palembang: Rp 3.916.635
Palembang menempati posisi pertama sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Sumsel. Kenaikan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di ibu kota provinsi.
- Kabupaten Muara Enim: Rp 3.863.417
Berada di posisi kedua, Muara Enim mencatat UMK yang cukup tinggi berkat kontribusi industri energi dan pertambangan yang kuat.
- Kabupaten Musi Rawas: Rp 3.796.653
Kabupaten ini memiliki UMK tinggi karena banyak sektor perkebunan dan industri yang menopang perekonomian lokal.
- Kabupaten Musi Rawas Utara: Rp 3.796.654
Meski baru dimekarkan beberapa tahun lalu, Musi Rawas Utara menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang cukup baik dengan UMK yang kompetitif.
- Kabupaten Musi Banyuasin: Rp 3.778.348
Daerah kaya sumber daya alam ini menduduki posisi kelima dengan UMK yang relatif tinggi.
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur: Rp 3.749.696
OKU Timur mencatat UMK di atas Rp3,7 juta, mencerminkan aktivitas ekonomi yang terus berkembang.
- Kabupaten Banyuasin: Rp 3.715.028
Dengan posisi strategis dekat Palembang, Banyuasin menjadi salah satu daerah dengan UMK cukup tinggi di Sumsel.
- Kota Prabumulih: Rp 3.681.571
Kota yang dikenal sebagai penghasil minyak ini mencatat UMK setara dengan beberapa kabupaten lain di provinsi ini.
- Kabupaten Ogan Ilir: Rp 3.681.571
UMK Ogan Ilir berada pada level yang sama dengan sejumlah daerah lain, menunjukkan standar yang merata.
- Kabupaten Ogan Komering Ilir: Rp 3.681.571
OKI memiliki angka UMK yang sama dengan Ogan Ilir dan beberapa wilayah lainnya.
- Kabupaten Ogan Komering Ulu: Rp 3.681.571
Wilayah ini juga memiliki UMK setara dengan daerah sekitar, mencerminkan pemerataan kebijakan upah.
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan: Rp 3.681.571
OKU Selatan mengikuti pola yang sama dengan UMK di kisaran Rp3,6 juta.
- Kabupaten Lahat: Rp 3.681.571
Daerah ini menjadi salah satu basis pertambangan di Sumsel dengan standar upah yang seragam.
- Kabupaten Empat Lawang: Rp 3.681.571
Kabupaten ini memiliki UMK setara dengan sejumlah daerah lain, menunjukkan konsistensi kebijakan upah minimum.
- Kota Pagar Alam: Rp 3.681.571
Kota wisata di kaki Gunung Dempo ini juga berada dalam kelompok dengan UMK sama.
- Kota Lubuk Linggau: Rp 3.681.571
Kota yang menjadi pintu gerbang ke Bengkulu ini menetapkan UMK pada level yang sama dengan daerah lain di Sumsel.
- Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI): Rp 3.681.571
PALI melengkapi daftar UMK di Sumsel dengan angka yang setara dengan mayoritas kabupaten/kota lain.
Penetapan UMK ini menunjukkan adanya peningkatan pendapatan bagi pekerja di berbagai daerah Sumatera Selatan.
Meski berbeda-beda, kenaikan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.












