kabarterkinionline.com
KPK Dalami Pemotongan Anggaran hingga Penerimaan Eks Kejari HSU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya pemotongan anggaran dalam internal Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) hingga penerimaan yang dilakukan oleh eks Kajari HSU, Albertinus P Napitupulu dalam kasus dugaan pemerasan.
“Penyidik mendalami keterangan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan, terkait pemotongan anggaran yang dilakukan tersangka di internal Kejari HSU serta berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh saudara Albertinus,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2026). Saksi yang didalami keterangannya oleh KPK adalah PNS atau jaksa Kejari HSU, Agantha Haris Saputra, yang diperiksa hari ini.
Selain itu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada dua saksi lainnya, yaitu Staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri HSU, Henrikus ION Sidabutar, dan Penjaga Tahanan/Bendahara Pembantu pengeluaran Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Anggun Devianty.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada 20 Desember 2025.
Ketiga tersangka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, (Kasi Datun) Tri Taruna Fariadi. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, Albertinus diduga menerima aliran uang sekitar Rp 804 juta secara langsung maupun melalui perantara, yaitu Asis Budianto selaku Kasi Intel dan Tri Taruna Fariadi selaku Kasi Datun Kejari HSU.
Aliran uang itu berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Selain melakukan dugaan tindak pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara, yang digunakan untuk dana operasional pribadi. Tak hanya itu, Albertinus juga diduga mendapat penerimaan lainnya sejumlah Rp 450 juta.
Sementara itu, Tri Taruna juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp 1,07 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 KUHP.







