kabarterkinionline.com
KPK Dalami Soal Kredit Macet, Periksa 2 Saksi Swasta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terjadinya kemacetan kredit dari pihak swasta hingga Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Materi tersebut ada di dalam KPK saat pemeriksaan dua saksi dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI pada Rabu (13/5/2026). “Kedua Saksi secara kooperatif hadir. Dalam pemeriksaannya, saksi meminta keterangan mengenai kredit macet kepada LPEI,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Kedua Saksi yang diperiksa adalah, RS Pemilik PT AAP, dan PT TJP; dan PH selaku pemilik PT IBP.
Budi mengatakan, KPK melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi secara beruntun pada pekan ini untuk mendalami mekanisme pemberian kredit oleh LPEI yang diduga kredit tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh pihak debitur. “Artinya ada penyelewengan dari kucuran kredit yang diberikan oleh LPEI sehingga dapat merugikan keuangan negara. Karena memang dalam perkara LPEI ini, ada sejumlah debitur yang kemudian tidak menggunakan anggaran yang dikucurkan dari LPEI ini sesuai dengan usulan awal,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, tuduhan pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada 11 debitur secara keseluruhan dapat merugikan negara sebesar Rp 11,7 triliun.
Hal tersebut disampaikan oleh Plh Direktur Penyudikan KPK, Budi Sokmo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (3/3/2025). KPK menyatakan bahwa penyelidikan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI telah dilakukan sejak Maret 2024.
“Adapun total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut kurang lebih Rp 11,7 triliun,” kata Budi. Budi tidak mengungkapkan nama 11 debitur penerima fasilitas kredit dari LPEI tersebut.
Meski demikian, ia menyampaikan bahwa KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi ini. Kelimanya adalah DW selaku Direktur Pelaksana I LPEI; SEBAGAI Direktur selaku Pelaksana IV LPEI; serta JM, NN, dan SM selaku debitur dari PT PE. Sedangkan debitur lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut untuk nanti nanti kita sampaikan juga,” ujarnya.
Budi juga menambahkan bahwa PT PE membuat kontrak palsu yang dijadikan dasar ketika mengajukan kredit ke LPEI. Hal ini, kata dia, sudah diketahui oleh arah LPEI, namun mereka tidak melakukan pengecekan. Bahkan, LPEI membiarkan kredit pertama dicairkan sebesar Rp 229 miliar. “Dan ini sudah diketahui dan diberikan masukan oleh pihak analis ataupun bawahan dari direktur. Namun, para direktur tetap memberikan kredit kepada PT PE walaupun kondisi tersebut sudah dilaporkan dari bawahan,” tuturnya.
Budi juga mengatakan bahwa PT PE seharusnya tidak berhak mendapatkan top up kredit sebesar Rp 400 miliar dan Rp 200 miliar setelah pengucuran yang pertama. “Namun hal ini tidak diindahkan oleh para direktur yang mempunyai kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap dikeluarkannya kredit tersebut,” kata dia. Tak hanya itu, PT PE juga memalsukan purchase order maupun invoice tagihan yang digunakan ketika melakukan pencairan di LPEI. Hal ini terkonfirmasi dari Saksi-saksi serta dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan oleh penyidik KPK.
Di sisi lain, LPEI menyebutkan dalam proposal bahwa tujuan memproduksi kredit adalah untuk bisnis bahan bakar solar. “Namun kenyataannya, mereka melakukan side streaming, jadi tidak digunakan untuk bisnis solar tersebut, tetapi malah digunakan untuk berinvestasi di usaha lain,” kata dia.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi di LPEI ini mencapai 60 juta dolar AS atau setara dengan Rp 900 miliar. “Jadi totalnya kurang lebih Rp 900 miliar atau dikurskan dalam dolar AS kurang lebih 60 juta dolar AS,” ucap dia.








