
kabarterkinionline.com
KPK memanggil Dua Anggota DPR Terkait Korupsi Dana CSR BI dari Nasdem. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Charles Meikyansah dan Fauzi Amro, sebagai saksi terkait kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025). Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi pemeriksaan kedua saksi tersebut.
Sedianya, Charles dan Fauzi diperiksa sebagai saksi pada 13 Maret 2025 bulan lalu, tetapi keduanya tidak memenuhi panggilan.
“Ada kegiatan kunjungan yang sudah terjadwal sebelumnya,” ujar Tessa menjelaskan alasan Charles dan Fauzi tak hadir.
KPK sebelumnya telah memeriksa dua anggota DPR dalam kasus ini, yakni Heri Gunawan dan Satori. Dalam perkara ini, KPK menemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari BI dan OJK, yakni dari total program dan anggaran, hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan.
“Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, 18 September 2024.
“Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” ujarnya melanjutkan.