kabarterkinionline.com
KPK Tak Masalah Anggota Komisi XI DPR Bantah Terlibat Korupsi Program Sosial BI-OJK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil anggota Komisi XI DPR dalam kasus dugaan korupsi dana program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan anggota komisi tersebut diduga terlibat dalam kasus yang saat ini tengah diusut.
“Supaya perkara ini menjadi lebih terang dan kami memperoleh bukti-bukti dalam rangka nanti kami sajikan di persidangan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Asep menegaskan, tidak masalah jika anggota DPR itu membantah keterlibatannya. Pasalnya, KPK sudah mengantongi bukti hasil penggeledahan di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Dari bukti tersebut, ya kami tinggal mengonfirmasi kepada yang bersangkutan, karena tentunya yang kami gali itu, yang kami tanyakan itu, adalah hal-hal yang konkret,” kata Asep.
Asep menjelaskan, KPK telah meninjau langsung lokasi kegiatan sosial yang dibiayai dana CSR dan meminta keterangan dari warga setempat serta pejabat mulai tingkat RT, RW, hingga desa. Karena itu, jika pihak terkait ingin membantah, KPK mempersilakan, namun keterangan tersebut akan dibandingkan dengan kesaksian dari pihak lain. “Tidak masalah, itu kan hak dari setiap orang, mau membantah atau mengakui, tapi kami juga sudah memiliki bukti-bukti,” ujar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka. Keduanya adalah mantan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 bernama Satori dan Heri Gunawan. “Menetapkan dua orang tersangka yaitu HG selaku anggota Komisi XI DPR dan ST selaku anggota Komisi XI DPR,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Heri Gunawan adalah anggota DPR dari Partai Gerindra. Ddapun Satori anggota DPR dari Partai NasDem.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.









