kabarterkinionline.com
Kredit Macet PT BSS dan PT SAL, Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman atau kredit macet dari salah satu bank BUMN kepada dua perusahaan, PT BSS dan PT SAL.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kejati Sumsel memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.689.477.492.983,74.
Meskipun telah dikurangi dengan nilai aset yang berhasil disita dan dilelang sebesar Rp506,15 miliar, estimasi kerugian negara yang tersisa masih fantastis, yakni Rp1.183.327.492.983,74 (satu triliun delapan puluh tiga miliar rupiah lebih).
Vanny menjelaskan, kasus ini bermula dari pengajuan kredit investasi perkebunan inti dan plasma oleh PT BSS pada tahun 2011 senilai Rp760.856 miliar dan PT SAL pada tahun 2013 senilai Rp677 miliar.
Dalam perjalanannya, PT SAL dan PT BSS juga mendapatkan fasilitas kredit modal kerja serta pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS). Namun pada tahap penilaian kredit, tim analis bank diduga memasukkan data dan fakta yang tidak benar ke dalam nota penilaian kredit.
“Ketidaksesuaian ini berdampak pada pemberian kredit bermasalah, terutama dalam hal agunan, pencairan dana plasma, dan kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan awal. Akibat penyimpangan tersebut, seluruh fasilitas pinjaman kini berstatus kolektabilitas lima (macet),” kata Vanny saat menyampaikan keterangan pers, Senin (10/11/2025) malam.
Vanny mengaku, untuk memudahkan proses hukum, lima dari enam tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 hingga 29 November 2025. Tersangka MS, DO, ED, dan RA ditahan di Rutan Kelas I Palembang, sementara ML ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang. Tersangka WS tidak dapat hadir untuk terpencil karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP,” simpulnya.













