Kuasa Hukum Nilai Penuntutan Budi Kedaluwarsa Mengacu KUHP Baru, Perkara 2018 Disidangkan 2026

kabarterkinionline.com
Kuasa Hukum Nilai Penuntutan Budi Kedaluwarsa Mengacu KUHP Baru, Perkara 2018 Disidangkan 2026. Kuasa hukum terdakwa Budi, Faomasi Laia, menilai penuntutan perkara pencermaran nama baik tahun 2018 yang baru disidangkan pada 2026 seharusnya gugur karena telah melewati batas waktu kedaluwarsa sesuai KUHP baru.
Sidang perdana perkara pencemaran nama baik digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/1/2026).
Usai sidang, Faomasi menegaskan bahwa sejak berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026, penuntutan terhadap kliennya tidak lagi memiliki dasar hukum.
“Jaksa tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melanjutkan penuntutan. Ancaman hukuman untuk pasal yang didakwakan hanya tiga tahun, sementara peristiwanya terjadi pada 2018. Artinya, sudah lebih dari enam tahun kewenangan penuntutan jelas gugur,” ujar Faomasi.

Sidang perdana perkara pencemaran nama baik digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/1/2026).
Usai sidang, Faomasi menegaskan bahwa sejak berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026, penuntutan terhadap kliennya tidak lagi memiliki dasar hukum.

“Jaksa tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melanjutkan penuntutan. Ancaman hukuman untuk pasal yang didakwakan hanya tiga tahun, sementara peristiwanya terjadi pada 2018. Artinya, sudah lebih dari enam tahun kewenangan penuntutan jelas gugur,” ujar Faomasi.

Faomasi merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 136 dan 137, yang menegaskan kewenangan penuntutan harus dihentikan apabila perkara telah melewati batas waktu kedaluwarsa.
Ia juga menyoroti aturan internal Kejaksaan Agung mengenai penanganan perkara kedaluwarsa.

“Semua ada aturannya, sudah ditandatangani Jampidum. Kalau sudah tahu kewenangan gugur, cabut saja tuntutannya. Ini dasar hukum, bukan opini,” tegasnya.
Selain soal kedaluwarsa, Faomasi menyampaikan kritik terhadap praktik penegakan hukum yang dinilainya sering dipengaruhi kepentingan tertentu.
“Jangan karena kekuasaan, hukum digunakan berlebihan. Negara ini harus bersih dari intervensi,” katanya.
Ia meminta majelis hakim bersikap objektif dan profesional, serta berjanji akan mengajukan perlawanan resmi dalam satu minggu ke depan.
Dalam persidangan, terdakwa Budi memberikan keterangan langsung kepada majelis hakim. Ia menegaskan bahwa tindakannya merupakan bentuk pembelaan diri.

“Dia lebih dulu memaki keluarga saya, mengancam mau bunuh keluarga saya. Bahkan dia mau perkosa ibu dan kakak saya,” ujar Budi.
Menurut Faomasi, kondisi ini relevan dengan pasal dalam KUHP yang menyatakan pencemaran nama baik tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk membela diri.
Majelis hakim PN Jakarta Utaran menetapkan sidang akan kembali digelar pada 20 Januari 2026. Kuasa hukum berencana menyerahkan perlawanan resmi terkait gugurnya kewenangan penuntutan.

Kasus ini berawal dari konflik antara Budi dan pelapor, Suhari alias Aoh. Suhari disebut lebih dulu mengirim pesan bernada fitnah kepada Budi.
Upaya klarifikasi justru berujung keributan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Budi kemudian melapor ke Polda Metro Jaya.
Dua laporan lain yang ia buat terkait pencemara nama baik dan pornografi telah dinyatakan P21.

Namun, Suhari membalas dengan laporan baru terhadap Budi.
Meski sempat berdamai, laporan tersebut diaktifkan kembali pada Juli 2025 hingga Budi kini menjalani proses peradilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak jaksa terkait pernyataan kuasa hukum terdakwa Budi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *