Lagi, Kejati Sumsel Geledah KSOP Terkait Dugaan Korupsi

Blog, Nasional33 Views

Kabarterkinionline.com

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melakukan penggeledahan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Palembang. Penggeledahan dilakukan di dua Lokasi yakni rumah saksi YK yang berlokasi di Jl. Rawa Sari Gg. Masjid, Lr. Al-Ikhlas, Kel. 20 Ilir D.II, Kec. Kemuning dan di Mess Saksi B di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Palembang, ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. kepada wartawan (09/04/2026).

Vanny mengatakan dari hasil penggeledahan dilakukan penyitaan berupa alat komunikasi elektronik empat handphone dan satu ipad, emas seberat kurang lebih 275 gram, uang tunai senilai Rp 367.000.000,- dan satu unit sepeda motor Harley Davidson serta dokumen.

Selanjutnya pada hari Rabu (08/04/2026), Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melaksanakan penggeledahan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025 berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 07 April 2026.

Adapun Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan  dan Patroli lantai 1, yang beralamat di Boom Baru, Jl. Mayor Memet Sastra Wirya Lawang Kidul, Kec. Ilir Tim. II, Palembang, Sumatera Selatan.

Bahwa dari hasil penggeledahan kemudian dilakukan penyitaan berupa Barang Bukti Elektronik berupa 1 (satu) unit handphone, 3 (tiga) amplop yang berisi uang senilai Rp. 28.450.000,- (dua puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), beberapa amplop bekas uang, serta dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025. Kegiatan penggeledahan di lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif, tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *