Layanan Aduan SPMB Dibuka Komisi V DPRD Sumsel

Kabarterkinionline.com

Layanan aduan SPMB dibuka Komisi V DPRD Sumsel. Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah sekolah menengah atas negeri di Kota Palembang, Jumat (23/5/2025), untuk memantau langsung pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (PMB) tahun ajaran baru.

Dipimpin oleh Alwies Gani, tim legislator ini ingin memastikan bahwa mekanisme seleksi siswa berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam keterangannya, Alwies Gani menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang aduan bagi masyarakat, khususnya orang tua dan wali murid, yang merasa menemukan kejanggalan dalam proses penerimaan siswa.

“Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin mengadukan dugaan pelanggaran SPMB.

Tapi jangan hanya via telepon, datang langsung ke Komisi V DPRD Sumsel dengan membawa bukti-bukti konkret,” kata Alwies saat kunjungan ke SMAN 1 Palembang.

Dalam kunjungan tersebut, tim Komisi V tidak menemukan indikasi pelanggaran di SMAN 1 Palembang. Menurut mereka, proses penerimaan siswa baru sudah sesuai aturan dan cukup transparan.

Dijelaskan pula bahwa SPMB tahun ini mengacu pada empat jalur penerimaan, yaitu jalur afirmasi, prestasi akademik dan non-akademik, zonasi domisili, serta jalur perpindahan tugas orang tua (mutasi).

“Untuk jalur domisili misalnya, kuotanya sebesar 30 persen. Namun jika kuota dari jalur afirmasi tidak terpenuhi, maka bisa dialihkan ke jalur lainnya,” ujar Alwies.

Kepala SMAN 1 Palembang, Ahmad Moses, S.Pd., MM., dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa tidak ada praktik titipan siswa dalam proses penerimaan tahun ini.

Ia menekankan bahwa seluruh tahapan dijalankan secara terbuka dan akuntabel.

“Penerimaan tahun ini berbeda. Tidak ada lagi istilah titipan. Sekolah kami ingin hanya menerima siswa yang benar-benar layak secara prestasi dan memenuhi syarat yang ditentukan,”kata Moses.

Ia juga memastikan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam seleksi siswa baru. Untuk tahun ajaran 2025/2026 ini, SMAN 1 akan menerima sebanyak 432 siswa, yang tersebar dalam 12 rombongan belajar (rumbel).

Tim DPRD juga melanjutkan inspeksi ke SMAN 3 Palembang. Di sekolah ini, mereka kembali tidak menemukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB.

“Kami akan terus memantau. Harapannya semua sekolah negeri di Sumsel bisa menjalankan proses penerimaan murid baru secara jujur dan sesuai regulasi,” tandas Alwies.

Kehadiran Komisi V DPRD ini diharapkan mampu memberikan efek pengawasan yang kuat sekaligus menjadi jembatan aspirasi bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan dalam akses pendidikan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed