Masih Ada yang Belum Terima THR Sejumlah Honorer di Pemprov Sumsel

Nasional, Sumsel33 Dilihat

Gubernur Sumsel, Herman Deru Beberapa Waktu yang Lalu. Sejumlah Honorer di Pemprov Sumsel Masih Ada yang Belum Terima THR

PALEMBANG , kabarterkinionline.com

Sejumlah honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) masih ada yang  belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut Gubernur Sumsel, Herman Deru, untuk pencairan THR honorer ini sedang di proses.

Menurutnya, untuk THR para ASN sudah dicairkan, namun untuk honorer memang masih ada yang belum dan masih diusahakan.

Sedangkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Sumsel, Yossi Hervandi mengatakan, pegawai honorer Non ASN yang mendapatkan THR, yaitu yang dibiayai oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Hal ini sesuai dengan PP dan Edaran Mendagri. Untuk THR nya juga sudah teranggarkan bersama ASN dilingkungan Pemprov dengan nilai Rp 135,2 Miliar,” ujarnya.

Mengutip dari Surat Edaran (SE) Kemendagri Tentang teknis pemberian THR dan Gaji ke 13 yang ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Pertama, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan ke  PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah.

Kemudian, PPPK yang bekerja pada instansi daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Termasuk juga Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi daerah
yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Kedua, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD.

“Terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan,” katanya.

Tunjangan hari raya dibayarkan paling cepat 15 (lima belas) hari kerja sebelum Hari Raya dan gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2025.

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *