Kabarterkinionline.com
Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Hari Ini,Pemerintah Resmi Kunci Akses.Pemerintah resmi mengerem akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Seluruh platform digital tanpa kecuali diwajibkan mematuhi, seiring berlakunya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan tidak ada ruang tawar bagi platform yang melanggar ketentuan tersebut.
Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku, ujar Meutya dalam konferensi pers, Jumat malam (27/3/2026).
Aturan ini merupakan mandat kedaulatan digital yang telah disiapkan sejak setahun lalu. Pemerintah memberikan waktu transisi selama satu tahun kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan sistem dan kebijakan mereka.
Mulai hari ini, implementasi dilakukan secara bertahap dengan mengukur tingkat penyediaan masing-masing platform.
Dua Platform Kooperatif.
Menjelang penerapan aturan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta sejumlah platform digital menyampaikan komitmen dan rencana aksi yang disertakan.
Hasil evaluasi hingga Jumat pukul 21.30 WIB menunjukkan tingkat suhu yang bervariasi. Dua platform yang dinilai paling kooperatif adalah X dan Bigo Live.
Platform X telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026 dan memasukkan kebijakan tersebut ke dalam panduan pengguna serta aturan komunitas.
“Platform X juga telah memberikan komitmen untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut mulai esok,” ucapnya.
Sementara itu, Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun dalam perjanjian pengguna serta kebijakan privasi. Platform ini juga mengajukan perubahan klasifikasi usia aplikasi di toko aplikasi dari 13 tahun menjadi 18+.
Selain itu, Bigo Live akan menerapkan sistem moderasi berlapis yang memanfaatkan kecerdasan buatan serta verifikasi manual untuk mengamankan akun pengguna yang diduga berada di bawah usia yang diperbolehkan.
Dua Platform Kooperatif M
mengenai prinsip aturan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta sejumlah platform digital menyampaikan komitmen dan rencana aksi yang terkandung.
Hasil evaluasi hingga Jumat pukul 21.30 WIB menunjukkan tingkat suhu yang bervariasi. Dua platform yang dinilai paling kooperatif adalah X dan Bigo Live.
Platform X telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026 dan memasukkan kebijakan tersebut ke dalam panduan pengguna serta aturan komunitas.
“Platform X juga telah memberikan komitmen untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut mulai,” ucapnya.







