MenPAN-RB Tetapkan 8 Tahapan yang Harus Dilakukan, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Dipertegas

kabarterkinionline.com

MenPAN-RB Tetapkan 8 Tahapan yang Harus Dilakukan, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Dipertegas

Pengangkatan honrer menjadi PPPK paruh waktu telah resmi dipertegas. Dalam hal ini, MenPAN-RB Rini Widyantini telah menyiapkan regulasi khusus untuk hal tersebut.

KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025 telah disahkannya untuk mengatur segala ketentuan PPPK paruh waktu.

Dalam pengangkatan PPPK paruh waktu, MenPAN-RB Rini Widyantini telah mengatur tahapannya.

Terbilang cukup panjang, sebab honorer perlu melalui 8 tahapan untuk bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Sebagaimana telah ditetapkan MenPAN-RB, berikut ini adalah tahapan pengangkatan honorer jadi PPPK paruh waktu:

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA;
  2. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK;
  3. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah
  4. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;
  5. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  6. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN;
  7. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf e dilakukan oleh PPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penyampaian.

Setelah tahapan tersebut selesai, maka honorer sudah dipastikan bisa diangkat menjadi PPPK paruh

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *