kabarterkinionline.com
MenPAN-RB Tetapkan 8 Tahapan yang Harus Dilakukan, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Dipertegas
Pengangkatan honrer menjadi PPPK paruh waktu telah resmi dipertegas. Dalam hal ini, MenPAN-RB Rini Widyantini telah menyiapkan regulasi khusus untuk hal tersebut.
KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025 telah disahkannya untuk mengatur segala ketentuan PPPK paruh waktu.
Dalam pengangkatan PPPK paruh waktu, MenPAN-RB Rini Widyantini telah mengatur tahapannya.
Terbilang cukup panjang, sebab honorer perlu melalui 8 tahapan untuk bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Sebagaimana telah ditetapkan MenPAN-RB, berikut ini adalah tahapan pengangkatan honorer jadi PPPK paruh waktu:
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA;
- Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK;
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah
- Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;
- PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN;
- Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf e dilakukan oleh PPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penyampaian.
Setelah tahapan tersebut selesai, maka honorer sudah dipastikan bisa diangkat menjadi PPPK paruh







