Kabarterkinionline.com
Minta Aktivitas Dihentikan, Wawako Palembang Sidak Proyek Ruko Tanpa Izin di Demang Lebar Daun. Prima Salam bersama Plt Kadis PU PR Kota Palembang, Yudha Fardyansah, dan Kasat Pol PP Herison melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu proyek pembangunan rumah toko (ruko) di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang.
Sidak tersebut dilakukan setelah diketahui proyek pembangunan ruko itu belum mengantongi izin resmi. Selain itu, segel larangan yang sebelumnya telah dipasang di lokasi proyek dilaporkan dirusak.
Di bawah bangunan proyek juga terdapat pipa gas yang dinilai membahayakan apabila pembangunan tetap dilanjutkan tanpa pengawasan dan izin lengkap.
Dalam sidak tersebut, Wakil Wali Kota tampak menegur pihak pelaksana proyek dengan nada tegas dan meminta pimpinan proyek segera hadir di lokasi.
Tak lama berselang, pimpinan proyek yang diketahui merupakan salah satu pengusaha ternama di Palembang datang dan menemui Wakil Wali Kota.
Di hadapan jajaran pemerintah kota, pimpinan proyek menyampaikan permohonan maaf atas pelanggaran yang terjadi dan berjanji akan segera melengkapi seluruh berkas perizinan pembangunan ruko tersebut.
Melalui akun Instagram pribadinya, @primasalam, Prima Salam menegaskan bahwa pembangunan di Kota Palembang diperbolehkan selama tidak melanggar aturan dan merugikan masyarakat.
“Boleh membangun di Kota Palembang, tapi jangan merusak. Walaupun ruko, walaupun rumah RSSH subsidi, kalau dia belum melengkapi perizinan, walaupun BBG nol persen, izin belum keluar, belum boleh bangun. Jadi tidak boleh ada aktivitas lagi di lokasi proyek ini,” tegasnya.
Ia juga memerintahkan agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan sah. Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota meminta agar para pekerja proyek tetap mendapatkan hak mereka.
“Semua pekerja harus tetap digaji,” ujarnya di hadapan pimpinan proyek.
Pemerintah Kota Palembang menegaskan komitmennya untuk menertibkan seluruh aktivitas pembangunan yang tidak sesuai aturan, guna menjaga keselamatan masyarakat serta ketertiban tata ruang kota.







