kabarterkinionline.com
Minta Polemik Kapal Tongkang Diselesaikan Lewat Jalur Hukum, Puluhan Aktivis Turun ke Jalan. Puluhan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Bersatu Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Mapolda Sumatera Selatan, Selasa (29/9/2026). Aksi tersebut menyoroti polemik terkait penanganan kasus dugaan penggelapan kapal tongkang.
Aksi berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di bawah jembatan Simpang Empat Polda Sumsel. Dalam orasinya, massa menyampaikan sejumlah pandangan terkait laporan yang disebut melibatkan seseorang berinisial HS dan didampingi Ketua PPWI Pusat, Wilson Lalengke.
Aksi mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Selama berlangsung, kegiatan berjalan tertib dan damai. Setelah menyampaikan aspirasi, perwakilan massa diterima untuk melakukan audiensi dengan perwakilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.
Koordinator aksi menyampaikan dukungan terhadap penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, penyidik telah menjalankan proses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memberikan dukungan kepada penyidik Jatanras Ditreskrimum karena telah bekerja sesuai aturan dan mekanisme yang benar,” ujar koordinator aksi dalam orasinya.
Massa juga menyatakan dukungan terhadap proses hukum dalam kasus dugaan penggelapan kapal tongkang yang mereka nilai telah melalui tahapan pemeriksaan dan penyidikan.
Selain itu, Koalisi Aktivis Bersatu Sumatera Selatan meminta Polda Sumsel tetap menjalankan penegakan hukum secara profesional dan tidak terpengaruh oleh tekanan maupun intervensi dari pihak tertentu.
Sebut Objek Sengketa Berkaitan dengan Perdata
Usai audiensi, Koordinator Koalisi Aktivis Bersatu Sumatera Selatan, Sanusi, mengatakan pihaknya menilai objek yang dipersoalkan dalam laporan tersebut berkaitan dengan perkara perdata.
“Objek yang dilaporkan merupakan objek perdata, bukan pidana,” kata Sanusi.
Ia juga menyebut kapal tongkang yang menjadi objek polemik tersebut telah dieksekusi berdasarkan putusan atau penetapan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada 10 Desember 2018.
Sanusi merujuk pada perkara dengan nomor 9/PEN.EKS.AHT/2018/PN.Tpg sebagai dasar yang menurutnya berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi kapal tongkang tersebut.
Dalam kesempatan itu, Sanusi meminta agar persoalan hukum tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat. Ia juga meminta pihak-pihak yang merasa dirugikan menempuh mekanisme hukum yang tersedia.
“Kami meminta persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum dan tidak membuat kegaduhan maupun opini yang dapat mengganggu situasi di Sumatera Selatan,” ujarnya.
Koalisi Aktivis Bersatu Sumatera Selatan selanjutnya meminta perhatian Mabes Polri terhadap polemik yang berkembang, termasuk terhadap pihak-pihak yang dinilai telah menyampaikan opini negatif mengenai proses penegakan hukum.
Catatan: Pernyataan mengenai status perkara, objek perdata, proses penyidikan, serta eksekusi kapal tongkang dalam berita ini merupakan keterangan yang disampaikan pihak pendemo. Status hukum dan tanggapan dari pihak pelapor maupun pihak terkait lainnya belum tercantum dalam bahan informasi yang diberikan.












